
liputan08.com Jakarta, 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang institusi, di antaranya:
1. AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG, Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB, VP Bisnis Planning & Portofolio (2020–2021).
6. ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2021–2024).
7. AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara (2013–sekarang).
8. IR, Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (12 Juni 2020–28 Juni 2022).
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk mengungkap mekanisme yang diduga menyimpang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kami sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat terhadap para pihak yang terlibat, khususnya tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi strategis nasional.
“Kami tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ada unsur pidana yang kuat, kami pastikan akan menjerat siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor vital negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci jumlah kerugian negara maupun potensi tersangka tambahan.
Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah, PT Pertamina
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Bupati dan Wabup Bogor Komit Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Apresiasi Lonjakan Skor MCP
-
26 Feb 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Disperindag Awasi SPBU
-
18 Mei 2025
Ajat Rochmat Dorong Cibinong Jadi Pusat Ekspresi Seni “Kota Ini Kita Bangun Bersama”
-
02 Jun 2025
Bupati Bogor Temui Menteri LHK, Bahas Pengelolaan Sampah TPA Galuga dan Penataan Kawasan Puncak
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
Rekomendasi lainnya
-
23 Nov 2024
Tim Patroli Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Dua Aksi Tawuran Remaja dalam Semalam
-
18 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
-
15 Mei 2025
Perkuat Jaminan Sosial PNS, Kejagung Gandeng PT Taspen dalam Pendampingan Hukum
-
07 Mar 2025
Jaro Ade Tinjau Lokasi Bencana Sukamakmur dan RSUD Cileungsi Pastikan Penanganan Cepat dan Pelayanan Optimal
-
10 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Tokoh Masyarakat di Eragayam
-
01 Jun 2025
Harlah Pancasila 1 Juni 2025 Momentum Perkuat Persatuan Bangsa dan Pengamalan Nilai-Nilai Luhur