liputan08.com Jakarta, 4 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan orang saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang menjerat Tersangka HW dan beberapa pihak lainnya. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Adapun delapan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang institusi, di antaranya:
1. AS, dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG, Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW, Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB, VP Bisnis Planning & Portofolio (2020–2021).
6. ES, VP Controller PT Pertamina Patra Niaga (2021–2024).
7. AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara (2013–sekarang).
8. IR, Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (12 Juni 2020–28 Juni 2022).
“Pemeriksaan para saksi ini penting untuk mengungkap mekanisme yang diduga menyimpang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kami sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat terhadap para pihak yang terlibat, khususnya tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi strategis nasional.
“Kami tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika ada unsur pidana yang kuat, kami pastikan akan menjerat siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor vital negara dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan belum merinci jumlah kerugian negara maupun potensi tersangka tambahan.
Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah, PT Pertamina
Baca Juga
-
17 Apr 2025
Laba Bank BJB Turun, Dividen Menyusut Sekda Bogor Soroti Dampak bagi Daerah
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 131/BRS Tebar Berkah Bagikan Makanan Usai Sholat Jumat di Papua
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
15 Jul 2025
Meriahkan MTQ Kecamatan Cibinong, Sekda Lepas Pawai Ta’aruf dan Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Al-Qur’an
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
Rekomendasi lainnya
-
08 Nov 2024
Festival Catur Pelajar Kabupaten Bogor 2024: Ajang Prestasi dan Pembibitan Atlet Catur Bertalenta
-
30 Nov 2025
Warga Sukaraja Meledak: Summarecon Dianggap Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Dewan Koboy Turun Malam-Malam!
-
24 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengelolaan Rest Area Gunung Mas dan Proyek Hotel Sayaga
-
28 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Kisah Kakek Penjual Es Roti Jadi Cermin Pembersihan Jiwa di Bulan Rajab hingga Ramadhan
-
05 Feb 2025
PERSAJA Bahas Penguatan Peran Jaksa dalam Implementasi KUHP Baru
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex




