
liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal sama.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit tanggal 10 Juni 2025.
Selanjutnya, tersangka LK dijatuhi penahanan rumah dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan. Penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan ini diberikan mengingat kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan:
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang kami peroleh, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Tersangka LK akan menjalani proses hukum dengan penahanan rumah mengingat kondisi kesehatan yang harus kami perhatikan.”
Tersangka LK diduga melanggar ketentuan dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, menambahkan:
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.”
Sementara itu, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel:
“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip kemanusiaan.”
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Baca Juga
-
20 Des 2024
Rembug KTNA Sarana Bangun Ekosistem Pertanian di Kabupaten Bogor yang Kuat
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha
-
11 Nov 2024
Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI-Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
-
29 Des 2024
Salimah Kabupaten Bogor Gelar Forum Silaturahmi Akbar Peringati Hari Ibu ke-96
-
17 Feb 2025
Penuhi Amanah Rakyat, Rudy Susmanto Antusias Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang
Rekomendasi lainnya
-
12 Nov 2024
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Siap Sidak Pabrik Tisu di Gunung Sindur, Forum Diskusi Warga Gelar Aksi Penolakan
-
27 Mei 2025
Sinergi Tohaga dan Dishub Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Pasar Ciluar Edukasi dan Penataan Jadi Kunci
-
19 Feb 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar, KH Achmad Yaudin Sogir Sampaikan Tausiah Menjelang Ramadan
-
18 Mar 2025
Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
-
05 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong