liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal sama.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit tanggal 10 Juni 2025.
Selanjutnya, tersangka LK dijatuhi penahanan rumah dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan. Penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan ini diberikan mengingat kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan:
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang kami peroleh, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Tersangka LK akan menjalani proses hukum dengan penahanan rumah mengingat kondisi kesehatan yang harus kami perhatikan.”
Tersangka LK diduga melanggar ketentuan dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, menambahkan:
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.”
Sementara itu, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel:
“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip kemanusiaan.”
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
12 Des 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Person of The Year” dari CNBC Indonesia
-
28 Mar 2025
Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
-
14 Jan 2025
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2025
Polisi Bongkar Peredaran 32 Kg Obat Petasan di Demak, Dua Pelaku Ditangkap
-
02 Feb 2025
Polres Lumajang Tindak Tegas Balap Liar, 40 Motor Disita dan Pemilik Diberi Pembinaan
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Ramp Check Kendaraan Dinas di Pakansari
-
21 Jun 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pameran Foto Resolusi Karya PFI Bogor
-
28 Des 2025
Ketua BMSN Sofwan Ali Sampaikan Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pembina Nurofik Tekankan Etika Kebangsaan Media Siber
-
19 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Masjid At-Taqwa, Serahkan Bantuan untuk DKM dan Warga




