liputan08.com Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal sama.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Jumlah ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit tanggal 10 Juni 2025.
Selanjutnya, tersangka LK dijatuhi penahanan rumah dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penetapan. Penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan ini diberikan mengingat kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, LK diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan:
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat yang kami peroleh, dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Tersangka LK akan menjalani proses hukum dengan penahanan rumah mengingat kondisi kesehatan yang harus kami perhatikan.”
Tersangka LK diduga melanggar ketentuan dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan, menambahkan:
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.”
Sementara itu, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara transparan dan akuntabel:
“Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip kemanusiaan.”
Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tags: BUMD PT Lampung Selatan Maju, Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Baca Juga
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
-
03 Agu 2025
Dongeng Peri Gigi Inovasi Puskesmas Kemang Edukasi Kesehatan Gigi Anak Lewat Boneka
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cileungsi Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel
-
25 Feb 2026
Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Rekomendasi lainnya
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Kerahkan 573 Personil untuk Amankan Debat Perdana Cagub-Cawagub Jateng di MCC Semarang
-
13 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Gebyar Pelayanan Publik Terpadu dan Lomba Linmas di Alun-Alun Cirimekar Cibinong, Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
17 Jan 2025
Baznas Kabupaten Bogor Rayakan HUT Ke-24, Pj. Bupati Apresiasi Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
-
14 Apr 2025
Pererat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis, Presiden Prabowo Disambut Resmi oleh Presiden Mesir di Kairo
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif




