Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, dan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang menyeret nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
Adapun ke-11 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga, antara lain:
1. DDH, Senior Account Manager PT Pertamina (2019–2021) dan PT Pertamina Patra Niaga (2021–sekarang).
2. EP, VP Operational & Project Risk Manager.
3. HASM, VP Crude & Gas Operation.
4. EAK, Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
5. AS, Manager Government Sales & Marine Sales (2021–2023).
6. AA, Manager B2B Marketing Strategy (2024–sekarang).
7. EC, VP Tax PT Pertamina (Persero).
8. VBADH, Senior Account Manager I Mining Ind Sales (Agustus 2024–sekarang).
9. HMW, anggota Pokja Harga EDM.
10. MK, Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020–Mei 2021).
11. GW, Manager Marine & PSO PT Pertamina Patra Niaga (Januari–November 2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan guna mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan entitas terkait,” jelas Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan dukungan alat bukti yang sah dan keterangan saksi yang relevan,” tegas Anang.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik masih terus mendalami dan menggali informasi dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan yang diperiksa dalam waktu dekat,” ujar Irwan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis nasional, yakni energi dan sumber daya alam. Kejaksaan Agung memastikan akan membuka informasi perkembangan perkara kepada masyarakat secara berkala.
Tags: Kasus Korupsi Kilang, Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret 2025 di Magelang Perkuat Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme
-
01 Jan 2025
Momentum Tahun Baru dan Bulan Rajab KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Refleksi dan Tingkatkan Kualitas Diri
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
13 Apr 2025
KH Achmad Yaudin Santri Harus Gagah dan Mandiri, Jangan Bergantung Apalagi Mengemis
-
14 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
-
14 Jan 2026
Rudy Susmanto Ajak PHRI Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
-
25 Nov 2025
Momentum Hari Guru 2025, H. Nunur Nurhasdian Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pendidikan Kabupaten Bogor
-
28 Apr 2025
Wakil Presiden Bisa Diberhentikan?
-
17 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh




