Breaking News

Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Liputan08.com JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Seremoni pengalihan tersebut digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi, termasuk Para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, dan Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas sinergi yang terjalin selama proses pengalihan. Ia menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan langkah strategis dalam transformasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa proses ini mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran. Hal ini bertujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bagian dari pengalihan, dilakukan pula penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI secara simbolis kepada para pegawai Rupbasan yang memilih bergabung ke dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai tersebut untuk berkontribusi aktif dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan profesional dalam pengelolaan aset negara.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Burhanuddin.

Pengalihan pengelolaan Rupbasan Tahap II ini menjadi langkah lanjutan menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi yang berlaku. Dalam masa transisi ini, beberapa Rupbasan masih digunakan bersama antara Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai solusi sementara.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.

Sebagai informasi, total Rupbasan yang dialihkan pengelolaannya ke Kejaksaan RI di seluruh Indonesia berjumlah 59 unit. Sementara itu, terdapat 24 Rupbasan yang masih digunakan bersama antara Kejaksaan dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan. Jumlah pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan mencapai 709 orang.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya