
Liputan08.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik pidana khusus Kejati Jateng berhasil menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar dari tangan Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut diketahui merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) dan dipublikasikan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang Pidana Khusus Kejati Jateng. Dalam konferensi pers itu, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun di atas meja sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Asal usul uang ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kami menyita dan menitipkan ke rekening resmi milik kejaksaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya.
Alexander menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara. Selain itu, penyidik kini tengah memperluas penyidikan dengan mengkaji penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka utama.
“Uang hasil korupsi diduga dialirkan melalui berbagai skema, termasuk pembelian aset, untuk menyamarkan asal usulnya. Ini masuk ke ranah TPPU,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap yang dilakukan PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai Rp237 miliar. Meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas, lahan tersebut ternyata tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
Akibat transaksi bodong tersebut, Kejati menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu:
Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Iskandar Zulkarnain, Komisaris PT CSA
Ketiganya diduga terlibat dalam skema penggelembungan nilai dan manipulasi dokumen, yang menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan terbuka untuk publik. Langkah-langkah pelacakan aliran dana dan penyitaan aset terus dilakukan agar kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Alexander.
Tags: Geger Korupsi Tanah Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Tiga Tersangka Terjerat TPPU
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Cerminan Semangat Pelayanan Profesional dan Bermartabat
-
09 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Sinergitas dan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi pada Hakordia 2024
-
29 Apr 2025
Anggota DPRD Garcep, Romzi Edi Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Kalumbayan Induk
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
08 Mei 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Bupati Bogor Serahkan Bantuan Alat dan Sarana ke Petani Leuwisadeng
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya
Rekomendasi lainnya
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
30 Apr 2025
Jelang Hari Buruh, Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah di Kabupaten Bogor
-
07 Des 2024
Tangani Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kategori Miskin di Desa Pancawati
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka