Breaking News

Geger Korupsi Tanah Cilacap: Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar, Tiga Tersangka Terjerat TPPU

Liputan08.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik pidana khusus Kejati Jateng berhasil menyita uang tunai sebesar Rp13 miliar dari tangan Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut diketahui merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) dan dipublikasikan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang Pidana Khusus Kejati Jateng. Dalam konferensi pers itu, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun di atas meja sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Asal usul uang ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kami menyita dan menitipkan ke rekening resmi milik kejaksaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya.

Alexander menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara. Selain itu, penyidik kini tengah memperluas penyidikan dengan mengkaji penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka utama.

“Uang hasil korupsi diduga dialirkan melalui berbagai skema, termasuk pembelian aset, untuk menyamarkan asal usulnya. Ini masuk ke ranah TPPU,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap yang dilakukan PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai Rp237 miliar. Meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas, lahan tersebut ternyata tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

Akibat transaksi bodong tersebut, Kejati menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu:
Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Iskandar Zulkarnain, Komisaris PT CSA

Ketiganya diduga terlibat dalam skema penggelembungan nilai dan manipulasi dokumen, yang menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan terbuka untuk publik. Langkah-langkah pelacakan aliran dana dan penyitaan aset terus dilakukan agar kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Alexander.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya