
Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor energi nasional. Pada Kamis (10/7/2025), Tim Penyidik JAM-Pidsus resmi menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari berbagai posisi strategis baik di lingkungan Pertamina, anak perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan besar-besaran yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka. Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor maupun impor minyak mentah dan BBM, sewa kapal, hingga manipulasi harga kompensasi dan penjualan solar di bawah harga dasar,” ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Berikut adalah identitas para tersangka berdasarkan inisial dan jabatan:
1. AN, mantan Vice President Supply & Distribusi dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga
2. HB, mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina
3. TN, eks SVP Integrated Supply Chain, kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia
4. DS, mantan VP Crude & Product Trading PT Pertamina
5. AS, Direktur Gas dan New Business PT Pertamina International Shipping
6. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain
7. MH, eks Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd
8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Harli menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai bentuk persekongkolan dan pelanggaran hukum, seperti penunjukan langsung rekanan tanpa lelang, pengadaan minyak mentah dengan supplier yang tidak memenuhi syarat, manipulasi nilai sewa kapal hingga mark-up harga kontrak, serta kerja sama penyewaan terminal BBM yang merugikan aset negara.
“Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melanggar prinsip good governance dan etika bisnis, tetapi juga dengan sadar membuat kebijakan dan kesepakatan yang menyimpang demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp285 triliun,” ungkap Harli.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari penyidik JAM-Pidsus. Para tersangka ditahan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
Langkah Tegas Kejaksaan
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Media dan Kehumasan Kejagung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak praktik-praktik korupsi di sektor strategis.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sektor energi menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, siapapun yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Irwan.
Sementara itu, Kasubid Kehumasan Kejagung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Kami membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait. Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ucap Andrie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
-
25 Okt 2024
Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Kalimantan Timur dan Utara: Pemulihan Aset dan Transisi Energi Jadi Fokus
-
02 Mei 2025
Bupati Bogor 2025 Mulai Diterapkan Sekolah Percontohan, Cetak Biru Pendidikan Disiapkan
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
23 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan RS PMI Parung Panjang: Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata
Rekomendasi lainnya
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
02 Jan 2025
Peran Strategis Humas Polri dalam Mendukung Transparansi dan Kepercayaan Publik
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
21 Jan 2025
PWI Kabupaten Bogor Dilantik Pj. Bupati Bachril: Jadikan Pers Pilar Informasi yang Edukatif dan Konstruktif