Liputan08.com — Buronan korupsi H. Muh. Nasri akhirnya berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis dini hari (3/7/2025) pukul 00.31 WITA.
Muh. Nasri merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendung Tetap dan saluran irigasi sekunder serta primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018.
Pria berusia 47 tahun ini adalah Direktur PT Planet Beckham yang berdomisili di Makassar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
“Perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar. Setelah sekian lama buron, dia akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan tertulisnya.
Saat diamankan, H. Muh. Nasri disebut bersikap kooperatif. Ia langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi.
Jaksa Agung RI, melalui siaran pers tersebut, menegaskan agar seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Jangan pengecut, hadapi hukum dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda,” tegas Harli Siregar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengejar dan mengeksekusi para koruptor yang mencoba bersembunyi di balik bayang-bayang hukum.
Tags: DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Kejagung Usut Korupsi Program Pendidikan, Siapa Dalangnya?
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
-
08 Nov 2024
Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berantas Mafia Tanah, Bentuk Satgas Bersama untuk Kepastian Hukum
-
25 Feb 2025
Ketegasan Kapolri dalam Pembenahan Internal Polri Dr. Hirwansyah Apresiasi Sanksi Terhadap Mantan Kapolsek Cinangka sebagai Tonggak Sejarah Reformasi Institusi Polri
-
22 Feb 2025
Kecelakaan di Tol Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Jateng Sita 12 Kg Sabu
Rekomendasi lainnya
-
15 Mei 2025
Kasus TPPU di PN Jakpus Pajak dan Bank Ikut Terseret, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional
-
22 Apr 2025
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Jaksa Agung Semua yang Terlibat Akan Masuk Jeruji
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan
-
16 Des 2024
Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II
-
10 Mar 2025
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB