Liputan08.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, Selasa (17/6/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. SDS, selaku Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia.
2. AM, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
3. FS, selaku Head Product PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas alur pengadaan, distribusi, serta pelaksanaan program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Hal ini penting dalam rangka mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa publik diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara ini. “Kami meminta dukungan masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” ucap Irwan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menggali fakta-fakta lebih dalam terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan alat teknologi untuk digitalisasi pendidikan.
Tags: AM, Digitalisasi Pendidikan, Duit Masuk Saku, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Saksi SDS
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Gubernur Jabar Dukung Penuh Pendirian Museum Pajajaran di Bogor Peradaban Sunda Harus Diabadikan
-
09 Nov 2024
KPUD Kabupaten Bogor dan Pemkab Gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Jelang Pilkada 2024
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penipuan Gandhi Trisnaatmaja di Bandung
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme: Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Karangasem Bali Belajar dari TP-PKK Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
28 Okt 2024
Momentum Sumpah Pemuda 2024: Kabupaten Bogor Dorong Potensi Pemuda dan Peningkatan IPP
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
17 Nov 2025
Pemkab Bogor Siapkan Kawasan Geowisata Edukatif Terpadu Usai Terima Aset PIG dari Pemerintah Pusat
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Progres Pembangunan Flyover Stasiun Tenjo, Target Selesai Desember 2024




