Liputan08.com – Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025-2029 saat ini tengah disorot tajam oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI). Mereka menilai bahwa terdapat maladministrasi serius dalam proses tersebut, yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon rektor harus dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun, hingga Selasa, 18 Maret 2025—sekitar empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saat ini—belum ada tahapan penjaringan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengintervensi proses pemilihan demi kepentingan tertentu.
FORMASI juga menyoroti terbitnya Statuta UHO Tahun 2025 melalui Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 yang diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas. Pemberlakuan statuta baru ini berdampak signifikan pada perubahan keanggotaan senat, yang sebelumnya berjumlah 115 orang berdasarkan SK Rektor No. 1271/UN29/2023, kemudian berubah menjadi 121 orang melalui SK Rektor No. 230/UN29/2025, dan kini diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 53 orang sesuai statuta baru. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pemilihan rektor.

Selain isu maladministrasi, Rektor UHO saat ini, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., juga pernah tersandung kasus dugaan plagiarisme. Pada tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Prof. Zamrun terbukti melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Laode Ida, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa tingkat kesamaan karya ilmiah tersebut lebih dari 78%. Meskipun demikian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu tidak memberikan sanksi tegas terhadap temuan tersebut.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, FORMASI mendesak Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:
1. Mencabut Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO dan mengembalikannya ke universitas untuk ditinjau ulang serta dibahas bersama senat universitas.
2. Memberlakukan kembali Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dalam proses pemilihan rektor periode 2025-2029.
3. Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., dan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan gelar guru besar dan jabatan rektor.
4. Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengambil alih proses pemilihan anggota senat universitas serta memastikan pelaksanaan pemilihan rektor periode 2025-2029 berjalan dengan transparan dan akuntabel.

FORMASI berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI)
Gudsi Loilatu
Baca Juga
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
04 Agu 2026
Wakil Bupati Jaro Ade: Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Dilakukan Tepat Sasaran
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
26 Des 2024
Abdullah Nuruz Zaini Terpilih sebagai Ketua Cabang PMII Kota Bogor 2024-2025, Usung Grand Desain “Harmoni Gerakan, Gemilang untuk Masa Depan”
-
28 Jun 2026
Rudy Susmanto Meriahkan Puncak HJB ke-544 Lewat Helaran Mapag Pajajaran Anyar
-
01 Jan 2025
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja dan Tiga Senjata Tajam dalam Upaya Cegah Tawuran Pasca Malam Tahun Baru
Rekomendasi lainnya
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh
-
14 Jan 2026
Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Bogor Selatan
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor
-
25 Jul 2026
Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat
-
04 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan Harus Berkelanjutan, Billboard Tak Berizin Ditertibkan
-
11 Jun 2025
Kejagung Usut Korupsi Program Pendidikan, Siapa Dalangnya?





