Liputan08.com – 11 Juni 2025 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan negara.

“Penyitaan aset dilakukan karena barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Aset ini juga diduga merupakan sarana atau hasil dari tindak kejahatan, sehingga perlu diamankan dan nantinya akan dirampas untuk negara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dengan luas masing-masing 31.921 m² dan 190.694 m² atas nama PT OTM. Di atas tanah tersebut terdapat sejumlah fasilitas penting, seperti:
Lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter
Tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
Empat tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
Tujuh tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
Dua tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Jetty 1 dengan kapasitas maksimal 133.000 metrik ton
Jetty 2 dengan kapasitas maksimal 20.000 metrik ton
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414
Harli menegaskan bahwa meski aset disita, operasional PT OTM tetap harus berjalan demi menjaga kelancaran distribusi minyak.
“Tim Penyidik memahami pentingnya PT OTM dalam sistem distribusi dan pemasaran minyak yang melayani sebagian wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, pengelolaan sementara PT OTM kami serahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melanjutkan operasional perusahaan,” jelas Harli.
Seluruh proses pengelolaan dan pengawasan PT OTM selama penyidikan akan diawasi secara ketat dan di bawah koordinasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Tags: Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Baca Juga
-
14 Jul 2025
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak Mampu, Mundur Saja!
-
25 Jul 2025
Teguhkan Sinergi Demi NKRI, Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Kedung Halang Perkuat Kolaborasi Keamanan Daerah
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Siapkan Flyover Bomang–Tegar Beriman, Perkuat Konektivitas dan Akselerasi Pusat Pertumbuhan Cibinong
-
23 Jan 2025
Kejaksaan RI Torehkan Capaian Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kabinet Merah Putih
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2025
Kota Bogor Menjadi Tuan Rumah The Ambassador Summit Road to KAA 2026
-
23 Jul 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat Danang Donoroso Ajak Wartawan Bersabar di Tengah Gelombang PHK: Tetap Tawakal dan Terus Berusaha
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
01 Jul 2025
Rudy Susmanto Dianugerahi Penghargaan Tokoh Pengayom Sinergitas di Hari Bhayangkara ke 79
-
02 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Wadah Penggerak UMKM Kabupaten Bogor
-
23 Des 2025
DPKPP Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Nyata 2025: Dari Penataan Permukiman hingga Penguatan Identitas Wilayah




