Liputan08.com Jakarta, 2 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pada Senin (2/12/2024), seorang saksi berinisial SEP, yang merupakan Manager Quality Control PT Antam Tbk, diperiksa untuk mendalami keterlibatan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ZR dan LR.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dalam proses penanganan hukum Ronald Tannur.
Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini. “Kami akan memproses semua pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam penanganan kasus korupsi,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi SEP merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan keadilan hukum dan mengungkap lebih jauh motif serta aliran dana terkait perkara ini.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
22 Mei 2025
Desa Digital Resmi Diluncurkan di Situsari, Pemkab Bogor Dorong Transformasi Teknologi hingga Pelosok
-
13 Des 2025
Disorot DPRD dan Akademisi, Persoalan Nangewer Mekar Menumpuk: Kepala MBG Diminta Fokus Jaga Distribusi dan Kualitas Gizi Anak
-
14 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Penyuluhan dan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Sawiyatami
-
10 Apr 2026
Gerak Cepat Polisi! Dua Copet yang Resahkan Warga Jatinegara Berhasil Diamankan
-
02 Jul 2025
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
03 Nov 2024
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Sukses Gelar Pelatihan Keorganisasian Dasar, Bentuk Pengurus Berkompeten dan Berkualitas
-
05 Nov 2024
Pangdam XII/Tpr Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan Motivasi Pemuda di Rumah Singgah Perbatasan RI-Malaysia, Berikan Bantuan Sembako dan Fasilitas Pendidikan
-
19 Feb 2025
Pangdam IM Hadiri Apel Dansat TNI AD 2025 di Sanggabuana, Perkuat Profesionalisme Prajurit
-
28 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Pemuda Adalah Penentu Masa Depan Bangsa



