Liputan08.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 199.800 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (1/6/2025). Penggagalan aksi ilegal tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp29,97 miliar.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/Cilegon, serta Direktur Polairud Polda Banten.

Informasi awal diperoleh dari laporan intelijen mengenai keberadaan kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut BBL dari Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten segera melakukan penyekatan di terminal eksekutif Pelabuhan Merak.
Tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan minibus yang dikemudikan oleh dua orang tersangka, yakni DIS (35) dan istrinya MS (26). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 40 kotak styrofoam yang berisi total 199.800 ekor BBL jenis pasir. Keseluruhan benih lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp30 miliar.
Kegiatan penyelundupan BBL secara ilegal tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Padahal, BBL memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam negeri melalui program budidaya yang berkelanjutan.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, secara simbolis, BBL hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke laut oleh Komandan Lantamal III bersama para pejabat terkait di Dermaga Lanal Banten. Selanjutnya, benih lobster tersebut diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten.
Landasan Hukum dan Komitmen TNI AL
Larangan ekspor benih lobster secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan kekayaan laut nasional dari segala bentuk aktivitas ilegal. Upaya ini juga merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Melalui sinergi dengan seluruh stakeholder maritim, TNI AL mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi nasional dan kesejahteraan generasi mendatang, sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Tags: 97 Miliar di Merak, Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Warga Antusias Urus NIB Gratis di Kabogorfest 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Permudah Proses
-
15 Apr 2025
Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
-
06 Mei 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Isurkamei, Papua Barat
-
09 Okt 2024
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perampokan di Kebon Jeruk, Beraksi Demi Narkoba
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Batam
-
27 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Dampingi Danrem 161/WR Resmikan Renovasi SD Banu Kecil di Desa Tasinifu
Rekomendasi lainnya
-
26 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Monumen Helikopter PUMA Pertama di Dunia di Cibinong
-
29 Nov 2024
Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala, Eksekusi Segera Dilakukan
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
04 Apr 2025
Bukan Ulah Dishub Isu Pemotongan Kompensasi Sopir di Jalur Puncak Dipastikan Hanya Miskomunikasi
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP




