
Liputan08.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 199.800 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (1/6/2025). Penggagalan aksi ilegal tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp29,97 miliar.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., dalam konferensi pers di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/Cilegon, serta Direktur Polairud Polda Banten.
Informasi awal diperoleh dari laporan intelijen mengenai keberadaan kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut BBL dari Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten segera melakukan penyekatan di terminal eksekutif Pelabuhan Merak.
Tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan minibus yang dikemudikan oleh dua orang tersangka, yakni DIS (35) dan istrinya MS (26). Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 40 kotak styrofoam yang berisi total 199.800 ekor BBL jenis pasir. Keseluruhan benih lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai hampir Rp30 miliar.
Kegiatan penyelundupan BBL secara ilegal tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Padahal, BBL memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam negeri melalui program budidaya yang berkelanjutan.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, secara simbolis, BBL hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke laut oleh Komandan Lantamal III bersama para pejabat terkait di Dermaga Lanal Banten. Selanjutnya, benih lobster tersebut diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten.
Landasan Hukum dan Komitmen TNI AL
Larangan ekspor benih lobster secara ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan kekayaan laut nasional dari segala bentuk aktivitas ilegal. Upaya ini juga merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kegiatan patroli serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Melalui sinergi dengan seluruh stakeholder maritim, TNI AL mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sumber daya laut demi keberlanjutan ekonomi nasional dan kesejahteraan generasi mendatang, sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Tags: 97 Miliar di Merak, Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Babinsa Desa Pilangsari Bantu Warga Bangun Talud untuk Cegah Longsor dan Lancarkan Aliran Air
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
-
04 Apr 2025
Borong Hasil Tani di Pasar Kelila Satgas Yonif 641/Bru Bantu Tingkatkan Ekonomi Mama Mama Papua
-
06 Nov 2024
Rudy Susmanto Temukan Akar Leluhur di Bogor, Ziarah ke Makam Buyut Moyangnya di Cimande
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
Rekomendasi lainnya
-
21 Feb 2025
Dian Assafri Nasa’i: Kepala Daerah Terpilih Harus Taat Konstitusi, Minta Usut Pihak Terlibat dan Geledah Kantor DPP PDIP
-
05 Mei 2025
PAC GP Ansor Ciomas Silaturahmi ke Anggota DPRD Achmad Yaudin Sogir, Bahas Program Unggulan dan Sinergi Kelembagaan
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya
-
25 Feb 2025
Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
-
31 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir: Kerja Sama Bekasi-Bogor untuk Kemudahan Layanan Publik di Perbatasan