Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Aqil Siraj (25), warga Dukuh Panjunan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menjelaskan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat bantuan masyarakat sekitar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam potensi konflik lebih lanjut dan menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya saat menggelar konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Keempatnya merupakan warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan, di antaranya enam batang bambu, delapan buah batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, dan pecahan botol minuman keras.
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi wilayah Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan sekelompok warga setempat menghadang warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur pada malam terakhir bulan Ramadan. Namun, situasi memanas dan berujung pada kekerasan.
“Terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi brutal. Korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat luka serius,” jelas Kompol Satya.(15/4/2025)
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kelima orang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Demak mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Tags: Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
Baca Juga
-
09 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tekankan Percepatan Realisasi Anggaran 2024 dan Kewaspadaan Bencana
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
27 Feb 2025
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 14.000 Butir Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat
-
26 Sep 2026
Eva Rudy Susmanto Dorong UMKM Kabupaten Bogor Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional
-
02 Jun 2025
Penerapan SPMB untuk Sekolah Dinilai Ciptakan Kasta Pendidikan, Dosen dan Orang Tua Kritik Tajam Sistem Seleksi Baru
-
14 Jul 2026
KPK Pastikan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Berdasarkan Mekanisme Hukum
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Serangkaian Program di Kecamatan Sukaraja dalam Rangka HUT RI ke-80
-
07 Jan 2025
Pelantikan Prof. Budi Setiyono Sebagai Sekretaris Utama BKKBN, Mendukbangga Tekankan Transformasi dan Inovasi
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
05 Des 2024
CREW 8 Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan 2027
-
17 Jan 2025
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Nias Utara Berpotensi Jadi Kawasan Ekonomi Baru
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur





