Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Aqil Siraj (25), warga Dukuh Panjunan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menjelaskan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat bantuan masyarakat sekitar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam potensi konflik lebih lanjut dan menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya saat menggelar konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Keempatnya merupakan warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan, di antaranya enam batang bambu, delapan buah batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, dan pecahan botol minuman keras.
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi wilayah Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan sekelompok warga setempat menghadang warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur pada malam terakhir bulan Ramadan. Namun, situasi memanas dan berujung pada kekerasan.
“Terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi brutal. Korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat luka serius,” jelas Kompol Satya.(15/4/2025)
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kelima orang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Demak mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Tags: Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
Baca Juga
-
10 Jul 2025
Buronan Jual Pangan Abal-Abal Tertangkap Tengah Malam, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman untuk Sembunyi!
-
27 Jan 2026
Tingkatkan Inovasi Pengelolaan Sampah, Wali Kota Bogor dan Beberapa Kepala Daerah Jajaki Kerja Sama Ekonomi Sirkuler dengan Pemerintah Jepang
-
20 Apr 2026
Sentuhan Prajurit Rajawali di Tanah Papua: Pangkas Rambut, Tebar Kepedulian untuk Generasi Negeri
-
14 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali
-
01 Apr 2026
Kabupaten Bogor Jadi Destinasi Terfavorit Jabar 2025, Dipimpin Rudy Susmanto
-
04 Jun 2026
OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
Rekomendasi lainnya
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Maksiat Selama Ramadan
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia
-
03 Feb 2025
TP3 Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Tawuran Remaja di Kembangan, Tiga Pemuda Diamankan
-
23 Des 2025
DPKPP Kabupaten Bogor Tunjukkan Kinerja Nyata 2025: Dari Penataan Permukiman hingga Penguatan Identitas Wilayah
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
15 Okt 2025
Kejati Kepri Tegas: Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana Korupsi PNBP


