Liputan08.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Aqil Siraj (25), warga Dukuh Panjunan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menjelaskan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian berkat bantuan masyarakat sekitar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam potensi konflik lebih lanjut dan menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya saat menggelar konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Keempatnya merupakan warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat pengeroyokan, di antaranya enam batang bambu, delapan buah batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, dan pecahan botol minuman keras.
Menurut keterangan polisi, insiden tersebut bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi wilayah Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan sekelompok warga setempat menghadang warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur pada malam terakhir bulan Ramadan. Namun, situasi memanas dan berujung pada kekerasan.
“Terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada aksi brutal. Korban tidak sempat melarikan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat luka serius,” jelas Kompol Satya.(15/4/2025)
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Kelima orang itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Demak mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Tags: Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Demak Ditangkap, Polisi Masih Buru Lima Pelaku Lain
Baca Juga
-
23 Mei 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Nasional SPM Awards 2025, Rudy Susmanto Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Resmikan Kelder Air Cibinong sebagai Cagar Budaya
-
02 Feb 2025
Kabupaten Bogor Sukses Tekan Stunting, Jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
13 Jun 2025
Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
Rekomendasi lainnya
-
12 Mar 2026
Tarawih Keliling di Sukaraja, Wabup Bogor Jaro Ade Ajak Warga Doakan Pemimpin dan Perkuat Kebersamaan
-
15 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri: Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama
-
23 Feb 2025
Dr Hirwansyah Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT PPLI Warga Dapat Tempuh Jalur Hukum
-
15 Jul 2025
Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU
-
11 Mar 2025
Eks Kepala Desa Mulyoharjo Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit
-
06 Nov 2025
MBG Siap Dalam Keadaan Apa Pun, SDN Kandang Roda Harap Akses Jalan Dibuka Agar Siswa Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis



