Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Yulianda Binti Manaf Marpaung. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulianda telah melanggar hukum dalam kasus yang melibatkan kerja sama jual beli Minyak Kita dalam kemasan botol. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:
Bundle Surat Perjanjian Kerja Jual Beli Minyak Kita Botol No. 001/KONTRAK/VSP-CJA/IX/2022 tanggal 15 September 2022.
Rekening koran BCA atas nama PT Christ Jaya Abadi periode September dan Oktober 2022.
Rekening koran Bank Mandiri dan BCA atas nama Indriyani.
Pihak pelapor yang merupakan pemilik PT Christ Jaya Abadi, menyatakan bahwa vonis ini memberi rasa keadilan. “Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan terdakwa. Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati kontrak dan komitmen bisnis,” ujar Direktur Utama PT Christ Jaya Abadi.(1/5/2025)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan usai sidang bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Vonis satu tahun ini mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja sama dagang,”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tags: Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita
Baca Juga
-
22 Jan 2026
Rusak Alat Peraga Kampanye, DPO Pemilu Jabar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan Agung
-
31 Des 2024
Babinsa dan Kelompok Tani Maju Makmur Bersinergi Bersihkan Sumber Air untuk Pertanian di Blitar
-
12 Mar 2026
Diduga Manfaatkan Posisi, Eks Head Coach Pelatnas Panjat Tebing Dilaporkan ke Bareskrim atas Kasus Kekerasan Seksual
-
27 Nov 2024
TNI Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat Pedalaman Papua Melalui Kegiatan Sosial di Distrik Bolakme
-
06 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H
-
08 Des 2025
Angka 8 Jadi Simbol Kepemimpinan: Presiden Prabowo dan Bupati Rudy Susmanto Samakan Langkah Membangun Bogor
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Anton Selwa Ras dalam Kasus Penggelapan
-
04 Nov 2024
Ribuan Relawan PERSUS Siap Menangkan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor, Fokus pada Penciptaan Lapangan Kerja
-
12 Apr 2026
Zarkasi: Media Harus Kritis, Independen, dan Berintegritas dalam Mengawal Pembangunan Bangsa
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
-
16 Feb 2026
Meriah dan Penuh Makna, Kolaborun Jadi Simbol Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan di Bogor
-
24 Jun 2025
Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan Klaten dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Plaza Klaten



