Liputan08.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 23 April 2025, menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Yulianda Binti Manaf Marpaung. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulianda telah melanggar hukum dalam kasus yang melibatkan kerja sama jual beli Minyak Kita dalam kemasan botol. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain:
Bundle Surat Perjanjian Kerja Jual Beli Minyak Kita Botol No. 001/KONTRAK/VSP-CJA/IX/2022 tanggal 15 September 2022.
Rekening koran BCA atas nama PT Christ Jaya Abadi periode September dan Oktober 2022.
Rekening koran Bank Mandiri dan BCA atas nama Indriyani.
Pihak pelapor yang merupakan pemilik PT Christ Jaya Abadi, menyatakan bahwa vonis ini memberi rasa keadilan. “Kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan terdakwa. Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati kontrak dan komitmen bisnis,” ujar Direktur Utama PT Christ Jaya Abadi.(1/5/2025)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan usai sidang bahwa hukuman tersebut sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Vonis satu tahun ini mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja sama dagang,”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan keterangan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tags: Terdakwa Yulianda Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Minyak Kita
Baca Juga
-
31 Des 2024
Mempererat Silaturahmi, Pos Eragayam Satgas Pamtas Yonif 641/Bru Masak dan Makan Bersama Tokoh Masyarakat di Membramo Tengah
-
04 Des 2025
Bupati Bogor Bahas Penguatan Layanan Haji-Umrah Bersama Wamen dan Gubernur Jabar
-
16 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Pimpin Paripurna, Bupati Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ APBD 2025
-
28 Des 2024
Misteri Pembakaran Kantor Redaksi Harian PAKAR Siapa Dalangnya
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
17 Apr 2025
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Rekomendasi lainnya
-
04 Mar 2026
Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
-
13 Mar 2025
KSAD Maruli Simanjuntak: TNI AD Loyal pada Keputusan Negara, Waspadai Narasi Agen Asing
-
19 Des 2025
Sastra Winara Tegaskan Bela Negara Kunci Hadapi Tantangan Zaman
-
08 Jul 2025
Sahabat yang Menyelamatkan di Akhirat: Pesan Ketua PWI Plt Jabar Tentang Pentingnya Persahabatan Dunia demi Keselamatan di Akhirat
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
-
12 Des 2024
Intelijen Kejaksaan dan OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan


