Breaking News

KPK Bongkar Korupsi Iklan Bank BJB: Rp223,6 Miliar Uang Negara Diduga Raib, 5 Tersangka Dibidik

Liputan08.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.

“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

KPK menahan empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.

Anggaran Rp409 Miliar, Realisasi Hanya Sekitar Rp100 Miliar

KPK sebelumnya menemukan dugaan rekayasa dalam penempatan anggaran pengadaan iklan Bank BJB sepanjang 2021-2023.

Bank BJB diketahui mengalokasikan sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi. Namun, berdasarkan temuan penyidik, pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan riil hanya sekitar Rp100 miliar.

“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, 13 Maret 2025.

“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambungnya.

Enam agensi yang memperoleh anggaran tersebut yakni PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT WSBE Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.

KPK menduga proses pemilihan agensi dilakukan dengan cara melanggar hukum. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, terdapat Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan KPK untuk mengungkap secara lebih jauh mekanisme pengadaan, dugaan pekerjaan fiktif, serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya