Liputan08.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan empat jenis narkoba berbahaya oleh aktor ternama Fachri Albar (43). Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam (20/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan alprazolam—seluruhnya termasuk dalam kategori zat adiktif jahanam yang kerap merusak masa depan generasi bangsa.

“Barang bukti yang kami sita meliputi dua paket plastik klip berisi sabu, satu paket ganja, dua linting ganja siap pakai, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” jelas Kombes Twedi kepada awak media.
Secara rinci, berat sabu yang disita mencapai 0,65 gram bruto, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting dengan total 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir obat penenang alprazolam. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan berlangsung di lokasi.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut lantaran Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka. “Tersangka belum bersedia menjelaskan secara rinci kapan dan dari siapa narkoba itu diperoleh. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakannya, Fachri Albar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S, menegaskan bahwa penangkapan terhadap Fachri dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(25/4/2025)
(Zakar)
Tags: Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
Baca Juga
-
12 Mar 2025
Karutan Rengat Pimpin Razia Insidentil Bersama APH, Pastikan Keamanan Rutan Selama Ramadan
-
12 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Aktifkan Tim Patroli Motoris Anti Begal di Medan
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
18 Feb 2025
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 63 Paket Diamankan!
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
13 Jun 2025
Harapan Wargi Bogor untuk Kursi Sekretaris Daerah Walikota Wajib Tahu
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
01 Sep 2025
Pemkab Bogor Berikan Keringanan Pajak Besar-Besaran: Diskon 100 Persen, Penghapusan Denda, dan Bebas Pajak untuk Ketetapan di Bawah Rp100.000
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan




