Liputan08.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan empat jenis narkoba berbahaya oleh aktor ternama Fachri Albar (43). Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam (20/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan alprazolam—seluruhnya termasuk dalam kategori zat adiktif jahanam yang kerap merusak masa depan generasi bangsa.

“Barang bukti yang kami sita meliputi dua paket plastik klip berisi sabu, satu paket ganja, dua linting ganja siap pakai, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” jelas Kombes Twedi kepada awak media.
Secara rinci, berat sabu yang disita mencapai 0,65 gram bruto, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting dengan total 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir obat penenang alprazolam. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan berlangsung di lokasi.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut lantaran Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka. “Tersangka belum bersedia menjelaskan secara rinci kapan dan dari siapa narkoba itu diperoleh. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakannya, Fachri Albar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S, menegaskan bahwa penangkapan terhadap Fachri dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(25/4/2025)
(Zakar)
Tags: Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
Baca Juga
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
23 Jan 2026
Lewat Program Jumling, Bupati Bogor Pastikan Masjid Besar Kecamatan Siap Sambut Ramadhan
-
04 Okt 2025
Peringati HUT ke-80 TNI, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tekankan Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat sebagai Kunci Keamanan dan Kedamaian
-
29 Sep 2025
Proyek Bengkel Emak Ojol Komunitas Emak Kantoran Raih Juara 1 Bogor Innovation Award (BIA) 2025
-
12 Okt 2024
Ketua PWI Pusat, C.H. Bangun, Kecam Keras Penganiayaan terhadap Wartawan di Kantor PWI Kabupaten Bogor
-
19 Agu 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Soroti Insiden Hujan Debu: PT Indocement Harus Tinjau Ulang AMDAL dan Perizinan
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2025
Dorong Modernisasi Pertanian, Bupati Bogor Serahkan Bantuan Alat dan Sarana ke Petani Leuwisadeng
-
15 Feb 2025
Sambut Ramadhan, Partai Golkar Gelar Istighotsah, Resmikan Majelis Al-Qur’an, dan Luncurkan Kampung Ramadhan
-
17 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Percepat Pembangunan Lewat Pelantikan Pejabat Baru
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Pelantikan Pejabat Pemkot, Tekankan Peningkatan Layanan Publik
-
20 Mei 2025
9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta




