
Liputan08.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan empat jenis narkoba berbahaya oleh aktor ternama Fachri Albar (43). Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam (20/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan alprazolam—seluruhnya termasuk dalam kategori zat adiktif jahanam yang kerap merusak masa depan generasi bangsa.
“Barang bukti yang kami sita meliputi dua paket plastik klip berisi sabu, satu paket ganja, dua linting ganja siap pakai, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” jelas Kombes Twedi kepada awak media.
Secara rinci, berat sabu yang disita mencapai 0,65 gram bruto, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting dengan total 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir obat penenang alprazolam. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan berlangsung di lokasi.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut lantaran Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka. “Tersangka belum bersedia menjelaskan secara rinci kapan dan dari siapa narkoba itu diperoleh. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakannya, Fachri Albar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S, menegaskan bahwa penangkapan terhadap Fachri dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(25/4/2025)
(Zakar)
Tags: Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bogor Gelar Bazar Ramadhan, Perkuat Ekonomi Keluarga ASN
-
04 Des 2024
Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
15 Jun 2025
Mini Zoo Diskanak Ramaikan HJB ke 543, Jadi Favorit Pengunjung
-
05 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Panglima TNI Anugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 16 Prajurit TNI AL
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2025
Kapolri Apresiasi Mahasiswa dan OKP: Komitmen Beri Ruang Suara dan Jaga Sinergi
-
03 Jan 2025
Transmigran Patriot Bangsa yang Mempererat Kebhinekaan dan Memekarkan Wilayah
-
10 Mar 2025
Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika