Breaking News

Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti

Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu, 23 April 2025, sebanyak tujuh orang saksi diperiksa.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari pihak-pihak yang berasal dari kalangan perusahaan maupun organisasi, yakni:
1. SMA – Manager Litigasi PT Wilmar
2. MLD – Tim Legal Musi Mas Group
3. MY – Tim Legal Permata Hijau Group
4. TCU – Anggota AALF
5. HSKN – Anggota AALF
6. JBM – Anggota AALF
7. MAAN – Anggota AALF

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan dalam rangka mendalami peran dan alur dugaan pemberian suap atau gratifikasi yang diduga melibatkan tersangka berinisial WG dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di lingkungan peradilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya, (24/4/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik terus bekerja secara profesional dan mendalam agar perkara ini bisa segera dirampungkan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Prinsipnya kami menjunjung tinggi transparansi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harli.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci detail peran para saksi maupun tersangka WG, namun penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan penambahan tersangka lainnya.

(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya