Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turut hadir dalam pengungkapan modus kecurangan yang terjadi di SPBU Pertamina Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dipimpin oleh Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Rabu (19/3/2025) setelah adanya temuan pengurangan takaran BBM yang merugikan konsumen.
SPBU tersebut diduga memasang perangkat ilegal di mesin dispenser, yang menyebabkan takaran BBM berkurang antara 605 hingga 840 mililiter per 20 liter. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kecurangan dalam distribusi bahan bakar.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, mengungkapkan bahwa pada 5 Maret 2025, tim penyelidikan yang terdiri dari Subnit 1 Dirtipidter, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU tersebut.

“Pemeriksaan menemukan kabel tambahan jenis kabel data yang terhubung ke panel listrik dan modul lain di bawah dispenser. Alat ini membuat pengukuran BBM tidak akurat dan tidak terdeteksi saat tera ulang tahunan,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Akibat kecurangan ini, konsumen mengalami kerugian signifikan setiap kali mengisi bahan bakar. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, mengaku pernah merasa dirugikan.
“Saya sering mengisi BBM di SPBU ini dan pernah merasa takarannya kurang. Pengurangan hampir 0,8 liter per 20 liter merupakan kerugian yang cukup besar bagi konsumen,” ungkapnya.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus diberantas demi melindungi konsumen. Ia juga mengimbau agar seluruh SPBU menjaga transparansi dan integritas dalam distribusi BBM.
“Kami akan memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik kecurangan seperti ini agar tidak terjadi lagi di SPBU lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan pengawasan terhadap SPBU.
“Kami akan terus melakukan pengawasan lebih ketat dan mengimbau para pengusaha SPBU untuk menjaga kejujuran dalam melayani konsumen,” ujar Arif.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dan pihak berwenang akan mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Tags: 8 Liter per 20 Liter, Pemkab Bogor Hadiri Pengungkapan Modus Kecurangan SPBU Pertamina Sukaraja Konsumen Dirugikan Hingga 0
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
17 Sep 2025
Kejati Kepri Tegaskan: KDRT Adalah Kejahatan, Bukan Urusan Pribadi!
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
18 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
15 Jan 2025
Kodim 0735/Surakarta Dukung Penuh Program MBG untuk Gizi Anak dan Ibu di Kota Solo
-
03 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Rekomendasi lainnya
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
-
22 Des 2024
JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya dalam Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan
-
14 Mei 2025
HUT ke 74 PERSAJA, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Wujudkan Kejaksaan Modern dan Humanis
-
22 Mar 2026
Dubes Rusia Sampaikan Terima Kasih kepada PPWI atas Peran dalam Telekonferensi Internasional Bahas Konflik Rusia–Ukraina
-
17 Mar 2025
Ratusan Peserta Antusias! KAMMI UIKA Sukses Gelar Sanlat, Cetak Generasi Muda Berkarakter
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan


