
Liputan08.com Bogor – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek perumahan Sumarecon Bogor. Ketua Umum Front Revolusi Rakyat Anti Korupsi (FERRAK), Duel Syamson, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memproses hukum pihak Sumarecon Bogor serta pejabat terkait yang memberikan izin proyek tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, tidak ada alasan untuk tidak menindak tegas. Panggil dan penjarakan! Bukan hanya pengembang, tetapi juga oknum di dinas terkait yang memberikan izin tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Duel Syamson, Kamis (13/3/2025).
Desakan itu muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung memasang papan peringatan di lokasi proyek sebagai bentuk penegasan atas temuan dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada ekosistem sekitar.
Dalam inspeksi lapangan, Zulhas menyoroti perubahan lanskap yang masif, yang mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kita tidak bisa membiarkan gunung dan lahan berubah begitu saja tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran berat yang harus ditindak,” ujar Zulhas.
Dampak dari proyek ini juga dirasakan di Sungai Ciangsana, yang mengalami sedimentasi parah akibat aktivitas konstruksi, meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Selain itu, proyek ini diketahui tidak memiliki sistem sumur resapan yang memadai, yang seharusnya menjadi standar dalam pengelolaan air tanah berkelanjutan.
“Akibat proyek ini, Sungai Ciangsana mengalami sedimentasi yang cukup parah, sementara kawasan yang seharusnya memiliki sistem resapan air justru dibiarkan tanpa mitigasi yang jelas. Ini pelanggaran serius yang memerlukan tindakan segera,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa metode cut and fill yang digunakan dalam proyek tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Yang disetujui dalam izin adalah proyek A, tetapi yang dieksekusi justru proyek B. Ini penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memperketat pengawasan dan memastikan ada tindakan hukum jika diperlukan,” katanya dengan nada tegas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, turut mempertanyakan bagaimana perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut bisa terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat. Pada tahun 2010, kawasan ini masih tercatat sebagai area perlindungan ekosistem, namun pada 2022, statusnya berubah menjadi zona pemukiman.
“Kami sedang menyelidiki secara mendalam bagaimana proses perubahan ini bisa terjadi. Perubahan dari kawasan konservasi menjadi pemukiman tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan tanpa persetujuan yang benar-benar sesuai prosedur,” jelas Hanif.
Sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek di area terdampak. Hanif menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum ada keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan proyek ini.
“Semua kegiatan konstruksi harus dihentikan untuk sementara waktu, kecuali untuk bagian tertentu yang masih dapat dievaluasi oleh tim ahli. Prinsip utama yang harus dipegang adalah bagaimana mengembalikan kawasan ini ke fungsi ekologisnya semula,” kata Hanif dengan tegas.
Ketua Umum FERRAK, Duel Syamson, kembali menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin.
“Jangan hanya berhenti pada penghentian proyek, tetapi cari siapa yang bertanggung jawab! Jika ada unsur pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat, mulai dari pengembang hingga pejabat pemberi izin, harus dipenjara,” tandasnya.
(Zakar)
Baca Juga
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
18 Feb 2025
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
23 Apr 2025
Ngeri, Korupsi Menjalar Sampai Istri hingga Sopir Kejagung Periksa 10 Saksi Skandal Suap PN Jakpus
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
23 Des 2024
JAM-Datun Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah