Liputan08.com Bogor, – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.
Fakta ini terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan berinisial AA yang terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba bersama seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pondok Rajeg berinisial AR. AA divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Kasus ini bermula ketika AA berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan AR, seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg. AR menginstruksikan AA untuk mengambil sabu yang telah ditempel di rerumputan di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 9 Juli 2024.
Setelah mengambil paket sabu seberat 10 gram, AA diminta membaginya menjadi dua paket masing-masing seberat 5 gram. Keesokan harinya, pada 10 Juli 2024, AA kembali mengikuti arahan AR dengan menempelkan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5 gram di sekitar Perumahan Yasmin, Kota Bogor. Sementara satu paket lainnya masih disimpan di saku celana jeans miliknya, menunggu instruksi lebih lanjut dari AR.
Tiga hari kemudian, pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, AA mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan kunjungan. Saat itulah petugas pengunjung Lapas menemukan sabu yang disimpannya. Penemuan ini segera dilaporkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih marak terjadi. Dugaan kuat muncul bahwa beberapa narapidana di Lapas Pondok Rajeg masih leluasa mengakses telepon genggam untuk menjalankan bisnis haram mereka, meski tengah menjalani hukuman.
Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan keterlibatan WBP dalam jaringan narkotika ini masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pejabat Lapas yang berwenang belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikirimi surat konfirmasi pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lapas, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba.
Penulis:Shr
Edit:Zakar
Tags: Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
Baca Juga
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
22 Nov 2024
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
17 Apr 2025
Dalam Dua Jam Dua Pengedar Sabu Tumbang di Tangan Polisi Sragen! Kapolres Laporkan Kami Sikat!
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
22 Mei 2025
Kejaksaan RI Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Dukung Swasembada Nasional
-
08 Des 2025
Solidaritas Pemkot Bogor untuk Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia




