
Liputan08.com Bogor, – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.
Fakta ini terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan berinisial AA yang terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba bersama seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pondok Rajeg berinisial AR. AA divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Kasus ini bermula ketika AA berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan AR, seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg. AR menginstruksikan AA untuk mengambil sabu yang telah ditempel di rerumputan di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 9 Juli 2024.
Setelah mengambil paket sabu seberat 10 gram, AA diminta membaginya menjadi dua paket masing-masing seberat 5 gram. Keesokan harinya, pada 10 Juli 2024, AA kembali mengikuti arahan AR dengan menempelkan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5 gram di sekitar Perumahan Yasmin, Kota Bogor. Sementara satu paket lainnya masih disimpan di saku celana jeans miliknya, menunggu instruksi lebih lanjut dari AR.
Tiga hari kemudian, pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, AA mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan kunjungan. Saat itulah petugas pengunjung Lapas menemukan sabu yang disimpannya. Penemuan ini segera dilaporkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih marak terjadi. Dugaan kuat muncul bahwa beberapa narapidana di Lapas Pondok Rajeg masih leluasa mengakses telepon genggam untuk menjalankan bisnis haram mereka, meski tengah menjalani hukuman.
Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan keterlibatan WBP dalam jaringan narkotika ini masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pejabat Lapas yang berwenang belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikirimi surat konfirmasi pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lapas, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba.
Penulis:Shr
Edit:Zakar
Tags: Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
Baca Juga
-
29 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT
-
29 Des 2024
Salimah Kabupaten Bogor Gelar Forum Silaturahmi Akbar Peringati Hari Ibu ke-96
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
Rekomendasi lainnya
-
06 Mar 2025
Bupati Bogor dan Menteri LHK Komitmen Evaluasi Perizinan, Antisipasi Bencana di DAS Ciliwung
-
23 Okt 2024
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Distribusikan Sembako di Mamba, Sugapa, Intan Jaya
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
20 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700 Rayakan Paskah Bersama Warga Kampung Wuloni, Papua Pegunungan Lewat Tradisi Bakar Batu
-
14 Mar 2025
Kapolres Bireuen Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwasyah, Jika Terbukti Pungli Proses Hukum.
-
02 Okt 2024
5,5 Juta Kendaraan Sudah Daftar QR Pertalite, Terakhir Kapan?