Liputan08.com Bogor, – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.
Fakta ini terungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap seorang perempuan berinisial AA yang terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba bersama seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pondok Rajeg berinisial AR. AA divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Kasus ini bermula ketika AA berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan AR, seorang narapidana di Lapas Pondok Rajeg. AR menginstruksikan AA untuk mengambil sabu yang telah ditempel di rerumputan di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 9 Juli 2024.
Setelah mengambil paket sabu seberat 10 gram, AA diminta membaginya menjadi dua paket masing-masing seberat 5 gram. Keesokan harinya, pada 10 Juli 2024, AA kembali mengikuti arahan AR dengan menempelkan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5 gram di sekitar Perumahan Yasmin, Kota Bogor. Sementara satu paket lainnya masih disimpan di saku celana jeans miliknya, menunggu instruksi lebih lanjut dari AR.
Tiga hari kemudian, pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, AA mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan kunjungan. Saat itulah petugas pengunjung Lapas menemukan sabu yang disimpannya. Penemuan ini segera dilaporkan ke Unit Satuan Narkoba Polres Bogor.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas masih marak terjadi. Dugaan kuat muncul bahwa beberapa narapidana di Lapas Pondok Rajeg masih leluasa mengakses telepon genggam untuk menjalankan bisnis haram mereka, meski tengah menjalani hukuman.
Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan keterlibatan WBP dalam jaringan narkotika ini masih belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, pejabat Lapas yang berwenang belum memberikan tanggapan, meskipun telah dikirimi surat konfirmasi pada Selasa (25/2/2025).
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan di dalam lapas, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba.
Penulis:Shr
Edit:Zakar
Tags: Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
Baca Juga
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Resmikan Kelder Air Cibinong sebagai Cagar Budaya
-
22 Des 2024
Satgas Yonif 641 Sambut Natal : Momentum Refleksikan Kasih, Damai, dan Harmoni
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret 2025 di Magelang Perkuat Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme
-
12 Nov 2024
Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan di Babakan Madang, Fokus pada Infrastruktur dan Penanganan Bencana
-
08 Des 2025
Festival Catur Kabupaten Bogor 2025 Resmi Dibuka, Dorong Lahirnya Atlet Catur Sehat, Cerdas, dan Berprestasi
-
14 Des 2025
Pemkab Bogor–IPB University Wisuda Sekolah Pra Nikah 2025, Tekankan Pencegahan Pernikahan Anak dan Penguatan Keluarga
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Jiwa Bela Negara di Balik Dapur MBG: Letda Komcad Lulusan SPPI Wujudkan Patriotisme Lewat Pengabdian
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
01 Sep 2025
-
13 Agu 2025
PT Antam Tbk UBPE Pongkor Perkuat Patroli Cegah Pertambangan Ilegal di Desa Bantarkaret Bogor
-
31 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Tingkatkan Kedekatan dengan Warga Desa Ururu Melalui Anjangsana
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Gelar Panggung Prajurit, Pererat Solidaritas di Hari Juang TNI AD ke-79




