Breaking News

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun

Liputan08.com Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Keduanya adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Modus yang digunakan meliputi markup harga impor, manipulasi pengadaan bahan bakar, serta penetapan harga yang tidak sesuai dengan kualitas produk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola energi nasional.

“Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Mereka melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pembelian minyak dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya hingga markup kontrak pengiriman yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Harli dalam keterangan pers, (27/2/2025).

Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa MK dan EC telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti dampak luas kasus ini terhadap perekonomian negara.

“Kerugian hingga ratusan triliun ini sangat mempengaruhi anggaran negara, terutama dalam subsidi dan kompensasi energi. Kejagung harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya