Liputan08.com Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Keduanya adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Modus yang digunakan meliputi markup harga impor, manipulasi pengadaan bahan bakar, serta penetapan harga yang tidak sesuai dengan kualitas produk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam tata kelola energi nasional.
“Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Mereka melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pembelian minyak dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya hingga markup kontrak pengiriman yang menguntungkan pihak tertentu,” ujar Harli dalam keterangan pers, (27/2/2025).
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa MK dan EC telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti dampak luas kasus ini terhadap perekonomian negara.
“Kerugian hingga ratusan triliun ini sangat mempengaruhi anggaran negara, terutama dalam subsidi dan kompensasi energi. Kejagung harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Tags: 7 Triliun, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp193
Baca Juga
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
04 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Manajemen Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
16 Feb 2025
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Muhammad Khairuddin di Bali
-
01 Agu 2025
Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2025
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
14 Des 2025
Plt. Sekretaris Diskominfo Bogor Tekankan Penguatan Sinergi Komunikasi Kebencanaan Bersama RAPI
-
29 Jan 2026
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
-
12 Jul 2025
Desa Palem Raya Wakili Ogan Ilir pada Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten, Tim Penilai Lakukan Klarifikasi Lapangan
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi




