Breaking News

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Liputan08.com – 9 Oktober 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BN, yang menjabat sebagai Asisten Manager Overseas Chartering periode 1 Oktober 2022 sampai 30 April 2024, dan YRW, yang merupakan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 sampai Desember 2023.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina dan KKKS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

“Setiap keterangan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian peran masing-masing pihak, termasuk dalam rangka menelusuri potensi kerugian negara,” ujar Irwan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor energi, khususnya minyak mentah dan produk kilang, memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung diharapkan dapat menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN strategis seperti Pertamina.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya