Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016, Senin (24/2/2025).

Lima saksi yang diperiksa yakni AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama, GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama, HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, IA selaku Head Legal/HRD & GE Manager PT Kebun Tebu Mas, dan DM selaku Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan lainnya di PTPN III sejak 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka TWN dan pihak lainnya.

“Pemeriksaan kelima saksi ini penting untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan para pihak,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan stabilitas harga pangan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Dr. Harli.

Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat membuka fakta baru dan mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya