
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Rabu (19/2/2025). Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Musi Banyuasin yang melibatkan tersangka Aril Saputra bin Dedi.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mansyur bin Yusuf, yang saat itu diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban sempat mengejar tersangka, namun kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah kebun tanpa keberadaan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H., menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan penghentian penuntutan.
“Setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi, serta mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif masyarakat, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya, di antaranya:
Kasus penggelapan dan penipuan di Kejari Kota Gorontalo
Kasus penganiayaan di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Serang
Kasus penadahan di Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Dharmasraya
Kasus pencurian dengan pemberatan di Kejari Ogan Ilir
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di beberapa wilayah
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan wujud kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum,” pungkasnya.
Penulis :Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
Baca Juga
-
17 Mar 2025
Rudy Susmanto Dukung Pordasi, Targetkan Pakansari Jadi Pusat Event Equestrian Nasional
-
17 Jan 2025
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Nias Utara Berpotensi Jadi Kawasan Ekonomi Baru
-
01 Jan 2025
PWI Kota Bogor Gelar Open MiC Pemkot dan DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Strategis Sepanjang 2024
-
30 Apr 2025
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake Catut Nama Gubernur
-
12 Jul 2025
Percepat Penataan, Tohaga Ganti Kepala Pasar Strategis: Fokus Kebersihan dan Kenyamanan
-
02 Jul 2025
Merajut Kebersamaan di HUT Bhayangkara ke-79: Kapolresta Eko Prasetyo, Sosok yang Dekat dengan Warga Bogor
Rekomendasi lainnya
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
27 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Dukungan Pemkab Bogor dalam Kegiatan Sosial Ramadhan
-
09 Apr 2025
KEJAGUNG SITA RUMAH MEWAH MILIK TONY BUDIMAN TERKAIT KASUS PAJAK SENILAI RP634 MILIAR
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram
-
23 Okt 2024
Kabupaten Bogor Tuan Rumah Livoli Divisi Utama 2024, Dorong Semangat Voli dan Promosi Wisata
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System