Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Rabu (19/2/2025). Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Musi Banyuasin yang melibatkan tersangka Aril Saputra bin Dedi.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mansyur bin Yusuf, yang saat itu diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban sempat mengejar tersangka, namun kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah kebun tanpa keberadaan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H., menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan penghentian penuntutan.
“Setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi, serta mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif masyarakat, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya, di antaranya:
Kasus penggelapan dan penipuan di Kejari Kota Gorontalo
Kasus penganiayaan di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Serang
Kasus penadahan di Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Dharmasraya
Kasus pencurian dengan pemberatan di Kejari Ogan Ilir
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di beberapa wilayah
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan wujud kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum,” pungkasnya.
Penulis :Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
Baca Juga
-
27 Jan 2026
DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan Kapolresta, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
-
15 Sep 2025
Keterbukaan Informasi Pendidikan di Indonesia: Kegagalan Sistem yang Menjadi Sorotan Tajam dari BMSN
-
26 Mei 2025
Bogor Bangkit! Rudy Susmanto Antar Pemkab Raih WTP Setelah 3 Tahun Vakum
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
29 Des 2024
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Sosialisasi Pentingnya Menjaga Perbatasan RI-RDTL
-
13 Jan 2025
Ekshumasi Jenazah di Semarang Polda Jateng Selidiki Penyebab Kematian Darso
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
PMC Peduli Kemanusian Galang Dana Korban Bencana Alam Sukabumi Berkerjasama KPNF
-
17 Jun 2025
Korupsi CPO Rp11,88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi SPPI, Tekankan Transparansi dalam Program Gizi Nasional
-
12 Feb 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar: Perampokan Brutal di Pati & Sindikat Mobil Bodong di Semarang
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Babakan Madang Sebagai Penyumbang PAD ke-6, Siap Kawal Aspirasi Warga




