Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 kasus melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual pada Rabu (19/2/2025). Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian sepeda motor di Musi Banyuasin yang melibatkan tersangka Aril Saputra bin Dedi.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit milik korban Mansyur bin Yusuf, yang saat itu diparkir dengan kunci masih terpasang. Korban sempat mengejar tersangka, namun kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di sebuah kebun tanpa keberadaan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H., menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut serta mengajukan permohonan penghentian penuntutan.
“Setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi, serta mempertimbangkan aspek sosiologis dan respons positif masyarakat, permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Musi Banyuasin, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya, di antaranya:
Kasus penggelapan dan penipuan di Kejari Kota Gorontalo
Kasus penganiayaan di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejari Serang
Kasus penadahan di Kejari Musi Banyuasin dan Kejari Dharmasraya
Kasus pencurian dengan pemberatan di Kejari Ogan Ilir
Kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak di beberapa wilayah
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kebijakan restorative justice merupakan wujud kepastian hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum,” pungkasnya.
Penulis :Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin
Baca Juga
-
04 Sep 2025
Sinergi Pembangunan dan Konservasi, Kabupaten Bogor Gagas Kerja Sama Peningkatan Jalan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
-
22 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Kasus Penangkapan Wartawan Harus Diselesaikan dalam Ranah Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
11 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Kirim Calon Anggota Ikuti OKK di Indramayu, Pendataan Ulang Ditutup 15 Juni 2025
-
23 Des 2025
Perjalanan Spiritual Muallaf Tunggal Sutandi, Camat Cibinong: Muallaf Tanggung Jawab Bersama Umat
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram
Rekomendasi lainnya
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
05 Nov 2025
Sinergi Pemerintah dan Akademisi, ATR/BPN Mesuji Ikuti FGD Penguatan Ekonomi Transmigrasi
-
20 Agu 2025
53 Pasangan Ikut Nikah Gratis di Sukamakmur, Program Bupati Bogor Disambut Antusias
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
28 Nov 2024
Warga Kampung Yalai Sambut Hangat Komsos Satgas Yonif 509 Kostrad
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran




