
Liputan08.com Palembang, 5 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, di sebuah pom bensin di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025) pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H., Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) serta Tim SIRI Kejaksaan Agung RI. Setelah ditangkap, terpidana langsung dititipkan ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19
Leksi Yandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813 berdasarkan audit keuangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024 menyatakan Leksi Yandi bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Vonis Berat: 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Dalam putusan pengadilan, Leksi Yandi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Buronan Selama 1,5 Tahun
Leksi Yandi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 6 bulan, sejak permohonan pencarian diterbitkan oleh Kejari OKU Selatan pada 16 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim Tabur akhirnya menemukan keberadaan Leksi Yandi di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, saat ia sedang mengisi bahan bakar. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Hari ini, Rabu (5/2/2025), terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras tim dalam menangkap buronan korupsi ini. “Keberhasilan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau para buronan kasus korupsi lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum serupa.
Penulis:Zakar
Tags: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong
Baca Juga
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
31 Des 2024
Pemkab Bogor Lakukan Sidak Pasar Cibinong, Cegah Lonjakan Harga Jelang Tahun Baru
-
11 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Bangun Kedekatan Emosional dengan Anak-Anak Ilaga Utara Lewat Kegiatan Humanis
-
01 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
31 Des 2024
Wawan Suherman dan Iskandar Sambut Tahun Baru 2025 Harapan Persatuan dan Semangat Kebersamaan
-
14 Agu 2025
Bogor Pecahkan Rekor MURI, 2.000 Porsi Talas Kukus Warnai HUT RI ke-80
Rekomendasi lainnya
-
24 Apr 2025
Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti
-
30 Jan 2025
Antusiasme Warga Teluk Betung Warnai Tradisi Angpau Imlek Polda Lampung Perketat Pengamanan
-
05 Mei 2025
Akpol Borong 12 Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
-
28 Nov 2024
Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sumut Tinjau Lokasi Banjir dan TPS di Medan
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
22 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kantah Bogor I, Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan