
Liputan08.com Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras tanpa izin di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial CHD alias Ceye (31), warga setempat, ditangkap di sebuah rumah di Grumbul Karangtengah Wetan, Desa Banteran, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyumas.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa 27 butir obat berkemasan warna silver bertuliskan ‘Mersi Alprazolam Tablet 1 mg’, yang diduga sebagai psikotropika, serta 30 butir obat keras daftar G berkemasan warna silver dengan garis hijau dan kuning. Obat-obatan tersebut ditemukan dalam tas gendong milik pelaku. Menurut pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari temannya,” jelas Kompol Willy.
CHD kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan obat-obatan keras tanpa keahlian dan kewenangan. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk memberantas penyalahgunaan psikotropika di wilayah Banyumas.
Tags: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Sumbang
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
24 Mei 2025
Pemkab Bogor Lepas Keberangkatan 435 Calon Jemaah Haji Kloter 47 JKS
-
24 Okt 2024
Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 115 Warga Palestina, Total Korban Jiwa Mencapai 42.718
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
07 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pelebaran Jalan Cikopo dan Pengelolaan Sampah di Taman Safari
Rekomendasi lainnya
-
30 Nov 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Digital Ekonomi Daerah Terbaik Kedua dari Bank Indonesia
-
03 Nov 2024
Deklarasi JAMUS, Relawan Muda Siap Menangkan Pasangan Bayu-Kang Musa di Kabupaten Bogor
-
28 Jan 2025
TNI Pos Bolakme Evakuasi Warga Luka Parah di Pegunungan Papua
-
08 Jun 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Satukan Hati Rakyat Papua Lewat Makan Bersama di Kampung Wombru
-
21 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap di PN Surabaya, Kejagung Ungkap Kronologi Kasus