Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode tahun 2015 hingga 2022 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Kelima korporasi tersebut adalah:
1.PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
2 PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
3,PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
4.PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
5.CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
“Kejahatan ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak yang memanfaatkan izin usaha pertambangan secara ilegal untuk melegalkan aktivitas tambang liar. Tindakan ini berdampak pada kerugian besar, termasuk kerusakan lingkungan yang menjadi beban negara,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025)
Kasus ini diawali dengan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh beberapa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. RKAB tersebut digunakan untuk melegalisasi penjualan timah ilegal yang diperoleh dari IUP PT Timah Tbk.
“Kerugian yang diakibatkan meliputi kerusakan lingkungan dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ini tidak hanya soal kerugian material, tetapi juga tanggung jawab lingkungan yang harus dipulihkan PT Timah sebagai pemegang izin,” tambah Harli.

Kerugian negara dihitung berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meliputi:
Kerugian atas kerja sama ilegal dengan smelter swasta: Rp2,28 triliun.
Pembayaran bijih timah kepada mitra tambang ilegal: Rp26,64 triliun.
Kerusakan lingkungan: Rp271 triliun.
Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, tanah seluas 1.400 hektare, emas batangan, dan alat berat seperti excavator dan bulldozer.
“Kami juga menemukan lebih dari 2.500 dokumen, bukti elektronik, dan barang lainnya yang mendukung penyelidikan ini,” jelas Harli.
Kejagung menegaskan, para tersangka korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, 173 saksi telah diperiksa, termasuk ahli di bidang keuangan negara, hukum pidana, lingkungan, dan pertambangan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku, baik individu maupun korporasi, bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ini adalah upaya kami untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tutup Harli.
Tags: Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Baca Juga
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Bentuk Paguyuban PKL Sambut Festival Kuliner Malam Pakansari
-
29 Jul 2025
Rudy Susmanto Gerak Cepat Tertibkan Kawasan Pasar Cisarua, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
-
28 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Cigombong, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia
-
15 Des 2025
DWP Kabupaten Bogor Salurkan Stimulan Pendidikan untuk Anak ASN Golongan I dan II
-
14 Jun 2025
Roadshow KPK di HJB Bogor ke-543, Warga Diajak Bangun Budaya Antikorupsi
Rekomendasi lainnya
-
04 Jan 2026
Wisata Sejarah Lawang Sewu Dinilai Mahal, Pengunjung Keberatan dengan Sistem Tiket Berlapis hingga Rp50 Ribu
-
26 Feb 2025
BEM Sebogor Raya Siap Kawal Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Bogor
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
-
26 Jul 2025
MONUMEN PERTAMA DI DUNIA: Helikopter Legendaris PUMA S.A-330 Kini Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor
-
07 Nov 2025
Nunur Nurhasdian Desak Disdik Tindak HIMPAUDI yang Gelar Manasik Haji di Luar Wilayah
-
08 Apr 2026
Geledah Sarang Tikus Koruptor! Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson




