Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode tahun 2015 hingga 2022 dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Kelima korporasi tersebut adalah:
1.PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
2 PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
3,PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
4.PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
5.CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)
“Kejahatan ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak yang memanfaatkan izin usaha pertambangan secara ilegal untuk melegalkan aktivitas tambang liar. Tindakan ini berdampak pada kerugian besar, termasuk kerusakan lingkungan yang menjadi beban negara,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025)
Kasus ini diawali dengan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah oleh beberapa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. RKAB tersebut digunakan untuk melegalisasi penjualan timah ilegal yang diperoleh dari IUP PT Timah Tbk.
“Kerugian yang diakibatkan meliputi kerusakan lingkungan dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ini tidak hanya soal kerugian material, tetapi juga tanggung jawab lingkungan yang harus dipulihkan PT Timah sebagai pemegang izin,” tambah Harli.

Kerugian negara dihitung berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meliputi:
Kerugian atas kerja sama ilegal dengan smelter swasta: Rp2,28 triliun.
Pembayaran bijih timah kepada mitra tambang ilegal: Rp26,64 triliun.
Kerusakan lingkungan: Rp271 triliun.
Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, tanah seluas 1.400 hektare, emas batangan, dan alat berat seperti excavator dan bulldozer.
“Kami juga menemukan lebih dari 2.500 dokumen, bukti elektronik, dan barang lainnya yang mendukung penyelidikan ini,” jelas Harli.
Kejagung menegaskan, para tersangka korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, 173 saksi telah diperiksa, termasuk ahli di bidang keuangan negara, hukum pidana, lingkungan, dan pertambangan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku, baik individu maupun korporasi, bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ini adalah upaya kami untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tutup Harli.
Tags: Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Baca Juga
-
04 Jun 2026
OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
-
30 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diciduk
-
11 Sep 2025
Dian Assafri Nasai Soroti Etika Komunikasi Menkeu Purbaya: Pejabat Publik Harus Rendah Hati dan Responsif
-
05 Jul 2025
Engkos Kosasih Resmi Pimpin PWI Serang Raya 2025–2028, Tekankan Profesionalisme
-
06 Jul 2025
Respons Cepat Bupati Rudy Susmanto Tangani Bencana di Megamendung dan Cisarua: Negara Hadir di Tengah Rakyat
-
16 Mar 2026
Wilson Lalengke Diundang Dubes Rusia Mengikuti Telekonferensi Internasional tentang Kejahatan Perang di Wilayah Belgorod
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2026
Pasar Petani Garuda Mulai Beroperasi, Bupati Bogor Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
20 Jan 2025
Kunjungan Kerja Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL di Pos Perbatasan: Perkuat Moril dan Pantau Kesiapan Prajurit
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029, Jaro Ade: Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat



