Liputan08.com Jakarta, 6 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua saksi yang diperiksa yakni AS, Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan DK, Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret korporasi PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang telah merugikan negara dalam tata niaga komoditas timah.
“Penyidikan terus berjalan, dan kami akan menindaklanjuti semua bukti yang ada guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harli Siregar dalam keterangan persnya, Kamis (6/2).
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Setiap perkembangan dalam kasus ini akan terus kami informasikan kepada publik,” ujar Irwan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini telah menjadi perhatian publik, mengingat potensi kerugian negara yang besar. Kejaksaan Agung terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema perdagangan timah yang diduga melanggar hukum.
Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Kemensos RI untuk Optimalisasi Layanan Informasi Publik dan Persandian
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
23 Jan 2025
DLH Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Cikaniki Akibat Aktivitas PETI
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2026
Edarkan Barang Jahanam Lintas Negara, Tiga Pengedar Biadab Dituntut Penjara Seumur Hidup di Tanjungpinang
-
27 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dongkrak Ekonomi Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp2,5 Miliar
-
27 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Program Kami Mendengar Hadirkan Solusi Nyata bagi Masyarakat
-
28 Jun 2026
Rudy Susmanto Dianugerahi Sejumlah Tanda Kehormatan, Tegaskan Komitmen Jaga Budaya dan Persatuan
-
13 Jul 2026
Hadiri Harkopnas ke-79, Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penguatan Koperasi
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim: Pemuda Harus Jadi Penentu Sejarah dan Tak Takut Gagal



