Breaking News

JAM-Pidmil Perkuat Sinergi Jaksa dan Oditurat Lewat FGD Penanganan Perkara Koneksitas

Liputan08.com — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho membuka Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertema Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat, sekaligus melakukan evaluasi kinerja dan anggaran triwulan III tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa (28/10) hingga Rabu (29/10/2025), di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

FGD tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Oditurat dalam penegakan hukum koneksitas serta meningkatkan efektivitas koordinasi teknis penuntutan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Dalam sambutannya, JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho mengatakan bahwa kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan bentuk kolaborasi yang menyatukan dua kepentingan subjek hukum, sipil dan militer, dalam proses penuntutan tindak pidana koneksitas.
Kata dia, pembentukan JAMPIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.

JAM-Pidmil menjelaskan, Bidang Pidana Militer yang merupakan bidang terbaru di Kejaksaan memiliki dua tugas teknis utama, yaitu Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang konsisten terhadap konsep, kriteria, dan mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, JAM-Pidmil mengingatkan para Asisten Pidana Militer (Aspidmil) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang telah diterbitkan.
Menurutnya, peran JAMPIDMIL harus menjadi assurance, consultative, and catalyst dalam pelaksanaan kewenangan lembaga penegak hukum. Koordinasi teknis penuntutan, lanjutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan setiap proses berjalan efektif dan terintegrasi.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya memahami Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan.
MoU ini mencakup koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Lebih lanjut, JAM-Pidmil juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pelindungan oleh Polri dan TNI terhadap jaksa merupakan bentuk pengakuan atas risiko tinggi dalam tugas penegakan hukum.

Ia menegaskan, negara wajib hadir melindungi jaksa. Tugas penegakan hukum sering kali dihadapkan pada risiko tinggi, sehingga jaminan keamanan dari negara menjadi kebutuhan yang mutlak.

Di akhir sambutannya, JAM-Pidmil meminta seluruh peserta untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme, serta melakukan evaluasi kinerja dan mengidentifikasi hambatan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris JAM-Pidmil, para direktur dan koordinator di lingkungan JAM-Pidmil, pejabat eselon III dan IV, serta perwakilan dari Oditurat dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya