Liputan08.com — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho membuka Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertema Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat, sekaligus melakukan evaluasi kinerja dan anggaran triwulan III tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa (28/10) hingga Rabu (29/10/2025), di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
FGD tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Oditurat dalam penegakan hukum koneksitas serta meningkatkan efektivitas koordinasi teknis penuntutan di lingkungan peradilan umum dan militer.
Dalam sambutannya, JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho mengatakan bahwa kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan bentuk kolaborasi yang menyatukan dua kepentingan subjek hukum, sipil dan militer, dalam proses penuntutan tindak pidana koneksitas.
Kata dia, pembentukan JAMPIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.
JAM-Pidmil menjelaskan, Bidang Pidana Militer yang merupakan bidang terbaru di Kejaksaan memiliki dua tugas teknis utama, yaitu Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang konsisten terhadap konsep, kriteria, dan mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, JAM-Pidmil mengingatkan para Asisten Pidana Militer (Aspidmil) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang telah diterbitkan.
Menurutnya, peran JAMPIDMIL harus menjadi assurance, consultative, and catalyst dalam pelaksanaan kewenangan lembaga penegak hukum. Koordinasi teknis penuntutan, lanjutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan setiap proses berjalan efektif dan terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidmil juga menekankan pentingnya memahami Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 di Medan.
MoU ini mencakup koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.

Lebih lanjut, JAM-Pidmil juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pelindungan oleh Polri dan TNI terhadap jaksa merupakan bentuk pengakuan atas risiko tinggi dalam tugas penegakan hukum.
Ia menegaskan, negara wajib hadir melindungi jaksa. Tugas penegakan hukum sering kali dihadapkan pada risiko tinggi, sehingga jaminan keamanan dari negara menjadi kebutuhan yang mutlak.
Di akhir sambutannya, JAM-Pidmil meminta seluruh peserta untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme, serta melakukan evaluasi kinerja dan mengidentifikasi hambatan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
FGD ini dihadiri oleh Sekretaris JAM-Pidmil, para direktur dan koordinator di lingkungan JAM-Pidmil, pejabat eselon III dan IV, serta perwakilan dari Oditurat dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Tags: JAM-Pidmil Perkuat Sinergi Jaksa dan Oditurat Lewat FGD Penanganan Perkara Koneksitas
Baca Juga
-
24 Jul 2025
Indra Fermanto Nahkodai PMI Kabupaten Bogor 2025–2030: Wujudkan Kepemimpinan Humanis dan Kolaboratif
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH
-
27 Nov 2024
Jaya Sempurna Alam Kembali Dipercaya Selenggarakan Doa Bersama untuk Pilkada Bogor 2024
-
13 Jun 2025
Warga Antusias Urus NIB Gratis di Kabogorfest 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Permudah Proses
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
19 Mar 2026
Rudy Susmanto Hadirkan Mudik Gratis, Ribuan Warga Bogor Sumringah Pulang Kampung
Rekomendasi lainnya
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
11 Nov 2025
Tikus Berdasi Beraksi, Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Rp1,18 Triliun
-
22 Jan 2025
Sastra Winara Dukung Sinkronisasi Program Pemkab Bogor dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
13 Mei 2026
KH AY Sogir Dukung Polres Bogor Berantas Narkoba di Lingkungan P3K, Desak BNK Gelar Tes Urine Rutin
-
16 Okt 2025
Ironi Pendidikan: Program Digitalisasi Ternoda Korupsi, Harapan Siswa Pun Luka


