Jakarta, Siber24Jam – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Para tersangka yang diserahkan adalah ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,6 miliar dari penasihat hukum Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Senin (16/12/2024).
Suap tersebut, lanjut Harli, diberikan secara bertahap, di antaranya melalui amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang serta pembagian uang di ruang hakim. “Dana ini diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” tambahnya.


Pada 23 Oktober 2024, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah serta mata uang asing, yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
Primair: Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.
Tags: 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur, Kejagung Serahkan Tahap II, Tiga Hakim Diduga Terima Suap Rp1
Baca Juga
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
31 Jul 2025
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cukuh Balak, Warga Tanggamus Terisolasi dan Butuh Bantuan Mendesak
-
14 Jan 2025
Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila Garda Terdepan Kawal UUD 1945 dan Pancasila
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi SPPI, Tekankan Transparansi dalam Program Gizi Nasional
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
Rekomendasi lainnya
-
12 Des 2024
Proyek Pengurugan Situ Cikaret Kabupaten Bogor Diduga Tanpa Transparansi Anggaran
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
04 Feb 2025
Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
-
20 Des 2025
Krisis Air Bersih Mangunharjo, PDAM Semarang Akui Terkendala Pipa Induk dan Sumber Air Baku
-
04 Okt 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Perumusan Perbup Bantuan Keuangan Desa, Prioritaskan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!




