Dua Tahun Prabowo di Bidang Hukum: Berani Memberantas Korupsi, Beranikah Menegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih?
Oleh: Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., M.H,
Dosen Universitas Pancasila,
Penasihat Siber24jam.com dan Liputan08.com
21 Oktober 2026
Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk menguji keberanian negara dalam membenahi hukum, memberantas korupsi, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Capaian penting telah terlihat, mulai dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, penyederhanaan regulasi, hingga digitalisasi pelayanan hukum. Pemerintah juga menyampaikan komitmen penyelamatan keuangan negara dan penguatan integritas hakim.
Namun, keberhasilan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya undang-undang, kerasnya pernyataan pejabat, atau besarnya angka yang diumumkan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah koruptor dihukum secara adil, aset hasil kejahatan berhasil dipulihkan, aparat yang melanggar ditindak, dan rakyat memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
KUHP Baru dan Ujian Penegakan Hukum
Berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia.
Indonesia memasuki babak baru untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan membangun sistem pemidanaan yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi, perubahan undang-undang harus diikuti peningkatan profesionalisme aparat, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk membungkam kritik.
Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap orang.
Korupsi: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penindakan yang transparan, pemulihan aset negara yang terukur, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Data resmi mengenai nilai kerugian negara yang dipulihkan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta aset yang benar-benar kembali ke kas negara harus menjadi bagian penting evaluasi dua tahun pemerintahan. Angka penyelamatan anggaran tidak boleh disamakan begitu saja dengan uang hasil korupsi yang telah berhasil dikembalikan.
Prinsip equality before the law harus berlaku tanpa pengecualian. Pejabat, pengusaha, maupun siapa pun yang terbukti melakukan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Keberanian negara bukan diukur dari seberapa keras pemerintah berbicara tentang korupsi, melainkan dari kesanggupannya menindak pelaku tanpa melihat jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.
Reformasi Harus Terasa oleh Masyarakat
Penyederhanaan regulasi dan digitalisasi pelayanan hukum merupakan langkah positif apabila benar-benar mengurangi birokrasi, mempercepat pelayanan, dan menutup peluang pungutan liar.
Demikian pula peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi pengawasan etik, transparansi putusan, dan perlindungan independensi peradilan. Kesejahteraan yang layak merupakan salah satu fondasi, tetapi integritas tetap menjadi kewajiban.
Di sisi lain, kritik masyarakat sipil mengenai perlindungan HAM dan ruang demokrasi tidak boleh diabaikan. Kritik harus dijawab dengan data dan perbaikan kebijakan, bukan tekanan. Negara hukum yang kuat bukan negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang sanggup mengoreksi kesalahan secara terbuka.
Kesimpulan: Prestasi Harus Dibuktikan dengan Keadilan
Dua tahun pemerintahan Prabowo memperlihatkan langkah-langkah penting dalam pembaruan hukum. Namun, pekerjaan besar masih menanti: pemberantasan korupsi yang konsisten, pemulihan aset negara, penguatan independensi peradilan, reformasi birokrasi, dan perlindungan hak warga negara.
Sejarah tidak hanya akan mencatat undang-undang yang disahkan atau program yang diumumkan. Sejarah akan menilai apakah hukum benar-benar mampu berdiri di atas kepentingan rakyat.
Presiden Prabowo memiliki kesempatan membangun warisan hukum yang kuat: tidak ada koruptor yang kebal, tidak ada aparat yang kebal pengawasan, dan tidak ada rakyat yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki uang atau kekuasaan.
Sebab, negara yang besar bukanlah negara yang hanya mampu menghukum, melainkan negara yang mampu menegakkan keadilan secara konsisten, bermartabat, dan tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, keberhasilan dua tahun pemerintahan di bidang hukum harus dibuktikan dengan satu ukuran utama: apakah keadilan semakin dekat kepada rakyat dan semakin jauh dari intervensi kekuasaan.
Tags: Dr. Dian Assafri Nasa'i
Baca Juga
-
28 Agu 2026
Rudy Susmanto Turun Langsung Tangani Korban Tawuran di Jalan Raya Bogor
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
22 Okt 2024
Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
24 Jan 2025
Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
-
08 Jul 2025
Sambut Bulan Muharram, Disdagin Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Rutin dan Santunan untuk Pegawai
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api
-
22 Mar 2025
Pemkab Bogor dan Kadin Gelar Bazar Pangan Murah, Upaya Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran
-
19 Des 2024
Kodam I/BB Dukung Kesehatan dan Kecerdasan Anak Melalui Pemberian Makanan Bergizi di SDN 060915
-
05 Apr 2026
Langkah Hijau Rudy Susmanto: Bus Listrik Gratis Uji Coba di Bogor Resmi Diluncurkan
-
01 Sep 2026
PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja









