Breaking News

BREAKING NEWS: Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Milik Tersangka ST, Laku Rp179 Miliar

JAKARTA – BREAKING NEWS – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama KPKNL Banjarmasin berhasil melelang sebanyak 436.283,08 ton batu bara yang menjadi benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Batu bara yang terkait dengan perkara atas nama tersangka ST tersebut berhasil terjual dengan harga penawaran Rp179.073.527.000, atau meningkat Rp200 juta dari nilai limit awal sebesar Rp178.873.527.000.

“Lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton telah dilaksanakan dengan harga penawaran sebesar Rp179.073.527.000,” demikian keterangan Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR–378/076/K.3/Kph.3/09/2026, Kamis (24/9/2026).

Lelang dilakukan secara elektronik melalui lelang.go.id dengan metode open bidding. Dari tujuh peserta yang mendaftar, enam peserta dinyatakan gugur karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran sesuai batas waktu.

Sementara itu, satu peserta yang dinyatakan sebagai pemenang adalah Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari, dengan nilai penawaran Rp179,073 miliar.

Dengan bea lelang pembeli sebesar 3% atau Rp5.372.205.810, total kewajiban pembayaran mencapai Rp184.445.742.810. Setelah memperhitungkan uang jaminan Rp80 miliar yang telah disetorkan, masih terdapat kekurangan pelunasan sebesar Rp104.445.742.810.

Kejagung menyebut seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut akan disimpan terlebih dahulu dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Objek lelang berupa stockpile inventory atau bahan baku batu bara milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan lelang mengacu pada penetapan izin lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya