Liputan08.com, JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Selasa (15/9/2026).
Dalam aksi tersebut, FORMMASI mendesak Kejagung mengusut secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sektor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
FORMMASI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Aparat penegak hukum didesak menelusuri seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari dokumen anggaran, kontrak, proses tender, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran hingga aliran dana.
Sorotan FORMMASI di sektor infrastruktur antara lain terkait proyek Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim. Kedua proyek tersebut disebut menggunakan pembiayaan PT SMI, dengan nilai masing-masing sekitar Rp35,5 miliar dan Rp21,77 miliar.
Sekjen FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan alat bukti.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Periksa dokumen, tender, kontrak, spesifikasi, volume pekerjaan, pembayaran dan aliran uangnya. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, kami meminta diproses sesuai hukum,” tegas Dapid.
Selain proyek infrastruktur, FORMMASI turut menyoroti sektor Kesra, khususnya program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada 3 September 2026.
Menurut FORMMASI, persoalan yang perlu diperiksa antara lain dugaan ketidakwajaran anggaran, perbedaan harga paket serta dugaan intervensi dalam proses pengadaan. Seluruh dugaan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.
Dalam aksi tersebut, FORMMASI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejagung RI:
1. Mengusut dan memverifikasi dugaan penyimpangan pada Dinas PU dan sektor Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung.
2. Memeriksa dokumen anggaran, proses tender, kontrak, pembayaran serta menelusuri aliran dana atau follow the money.
3. Melakukan audit teknis dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama BPK/BPKP sesuai kewenangan.
4. Menindak tegas pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
5. Menyelamatkan keuangan daerah serta memulihkan kerugian negara atau daerah apabila terbukti terjadi kerugian.
FORMMASI menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
«“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta Kejagung memeriksa. Jika benar, proses; jika tidak benar, buktikan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kekuasaan,” tegas Dapid.»
Sebelumnya, FORMMASI juga telah menyampaikan rencana aksi di Kejagung terkait dugaan persoalan proyek Dinas PU Bandar Lampung dan sejumlah persoalan tata kelola anggaran lainnya. Pemberitahuan aksi tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
FORMMASI berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Usut sampai terang. Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” tutup Dapid.
Tags: Dapid Novian Mastur, FORMMASI, Kejagung
Baca Juga
-
07 Okt 2026
Dampingi Menko PMK, Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Penguatan Pendidikan
-
20 Des 2024
Rembug KTNA Sarana Bangun Ekosistem Pertanian di Kabupaten Bogor yang Kuat
-
27 Mei 2025
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Rekomendasi lainnya
-
08 Jun 2026
Kejujuran Di Atas Sistem, Warga yang Tinggal 50 Meter dari SMA 3 Cibinong Harap Anaknya Diterima
-
06 Jun 2025
Dengan Semangat Berkurban, Kita Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
06 Jun 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Kritik Praktik Titipan PPDB, Minta Penerimaan Siswa Baru Berjalan Adil dan Transparan
-
29 Sep 2026
Rudy Susmanto Tata Kawasan Bomang, 20 Area Dibagi Sesuai Fungsi
-
07 Jan 2025
Mengenalkan Hukum Sejak Usia Dini, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Siswa SD Islam Al-Akbar Mojokerto









