JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam penyidikan yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi yang dinilai memiliki keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial SM, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); KSW, Ketua Tim Kelompok Riset; serta DSP dan MS yang merupakan pihak dari Kementerian Kehutanan.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR–335/033/K.3/Kph.3/09/2026, Senin (14/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik JAM PIDSUS untuk mengungkap secara lebih terang perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Tags: Kejagung, PT Inhutani V, PT PSMI
Baca Juga
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
10 Okt 2024
Polsek Kebon Jeruk Gelar Penyuluhan Anti Tawuran di SMK Tri Arga 2 Kapolsek Sutrisno Tawuran Hancurkan Masa Depan
-
16 Feb 2025
APDESI Kabupaten Bogor Usulkan Pengadaan Mobil Siaga Desa untuk Pelayanan Masyarakat
-
15 Feb 2025
Tausiah KH Dr. Dian Asfri Nasa’i di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar: Kader Harus Dekat dengan Allah, Teladani Rasulullah Menjelang Ramadan
-
10 Okt 2024
Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
24 Agu 2026
Pemkab Bogor Jemput Bola Urus Adminduk, Warga Cijeruk Tak Perlu Jauh ke Pusat Pelayanan
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2026
Sorotan Publik terhadap MBG: DPRD Diminta Panggil Yayasan Mitra BGN dan Tindak Tegas Jika Terbukti Menyimpang
-
24 Feb 2025
Bus Listrik Gratis di Bogor: Uji Coba Angkut Penumpang dari Tugu Pancakarsa ke Bambu Kuning
-
16 Jul 2026
Teror di Balik Program MBG? Kepala SPPG Bekasi Diduga Disekap, Dikunci, dan Dipaksa Mundur
-
11 Des 2024
Pekan Special Olympic Kabupaten Bogor Ajang Inklusivitas dan Penghargaan Bagi Atlet Disabilitas
-
04 Feb 2025
Presiden Meksiko Balas Trump dengan Data Akurat: 70% Senjata Ilegal di Meksiko Berasal dari AS
-
26 Okt 2025
OM JAK Menjawab, Kejaksaan Bahas Judi Online dan KUHP Baru di Lapangan Banteng


