Liputan08.com, BANYUASIN, Polres Banyuasin melalui Unit Pidsus Satreskrim kembali mengungkap kasus tindak pidana pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar. Seorang warga berinisial S (45) diamankan setelah kedapatan membakar lahan sawah di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Betung melaksanakan patroli di wilayah Desa Lubuk Lancang dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan pembersihan lahan sawah dengan cara membakar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan S beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Personel kami menemukan tersangka sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Sandi Karisma.
Pengungkapan kasus ini ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara dan gelar perkara, penyidik memperoleh keterangan yang menguatkan bahwa tersangka melakukan pembakaran dalam rangka membersihkan lahan sawah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui lahan yang terbakar berukuran sekitar 20 x 30 meter, dari keseluruhan lahan sawah milik tersangka yang berukuran sekitar 50 x 400 meter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau merek Oreka dan satu botol mineral berukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertamax.
Penyidik juga memastikan bahwa BBM tersebut berdasarkan keterangan tersangka belum sempat digunakan dalam pembakaran lahan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan,” tegas AKP Sandi.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi kecukupan bukti, terhadap tersangka dilakukan penahanan. Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Banyuasin menegaskan akan terus melakukan patroli, pemantauan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pewarta : Ali,SE
Tags: Polres Banyuasin
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
-
18 Mei 2025
Hangatnya Kasih di Pedalaman Papua Ibadah Bersama TNI dan Warga Eratkan Persaudaraan di Pos Eromaga
-
29 Jul 2026
Menanamkan Semangat Cinta Tanah Air Sejak Dini
-
21 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Warga Dukung Normalisasi Saluran Air Demi Bebas Banjir
-
06 Mar 2025
Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Sita 4,1 Ton Barang Bukti Senilai Rp2,7 Triliun
-
07 Mei 2025
Menuju Embarkasi Haji Mandiri, Pemkab Bogor Akan Bangun Pusat Pelayanan Terpadu di Area Stadion Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
15 Feb 2025
Sambut Ramadhan, Partai Golkar Gelar Istighotsah, Resmikan Majelis Al-Qur’an, dan Luncurkan Kampung Ramadhan
-
25 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pemerataan Fasilitas Kesehatan RSUD Parung Siap Dipercepat
-
05 Agu 2026
Di Era Rudy Susmanto, Festival Budaya Sunda Perkuat PAUD dan Lestarikan Budaya Lokal
-
19 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kebangkitan Nasional
-
04 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Dukung Kampung Ramah Lingkungan di Gunung Putri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
18 Jul 2025
Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO






