Breaking News

Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum Polisi, PPWI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Keluarga Ambar Witjaksono

Liputan08.com – Dugaan praktik mafia tanah yang disebut melibatkan oknum anggota kepolisian di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencuat setelah keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55), mengaku kehilangan hak atas tanah milik keluarga mereka di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Seluruh tuduhan tersebut merupakan klaim dari pihak Ambar dan Mia yang meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh oleh aparat berwenang.

Objek sengketa berupa lahan seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman, ibu kandung Ambar, yang berlokasi di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Menurut penuturan Ambar dan Mia, persoalan bermula dari sengketa utang-piutang bisnis yang melibatkan Beno Adi dan Rivan. Mereka menilai perkara yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata justru berkembang menjadi proses pidana setelah adanya laporan polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada 20 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, Ambar dan Mia dituduh melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penerbitan cek Bank BCA.

Mia menuturkan, pada 28 Juli 2023 dirinya bersama sang suami dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian dari kediamannya tanpa diperlihatkan surat penangkapan. Keduanya kemudian ditahan di sel terpisah.

Selama penahanan, kata Mia, mereka mengalami tekanan psikologis dan intimidasi agar bersedia menjual aset tanah milik keluarga di Cisarua.

“Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api laras pendek, Ambar dan Mia digiring paksa ke kantor sang kepala geng mafia tanah, Teddy Kurniawan, di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan,” ujar Mia saat mengadukan persoalan tersebut ke Sekretariat PPWI Nasional pada 3 Agustus 2026.

Mia juga mengungkapkan adanya dugaan rekayasa transaksi pembayaran tanah senilai Rp8 miliar.

“Lalu, pada 2 Agustus 2023, bertempat di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia Laelasari.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan organisasinya akan memberikan pendampingan kepada keluarga Ambar dan mendorong pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.

“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan korporasi hukum yang sangat barbar! Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ yang mempermulus tindak kejahatan para sindikat mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (6/8/2026).

Wilson mengatakan PPWI bersama tim kuasa hukum akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk ke Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, dan Kompolnas.

Selain itu, PPWI mendesak agar seluruh dokumen yang diduga dibuat di bawah tekanan, seperti akta jual beli maupun dokumen peralihan hak, dibatalkan sesuai ketentuan hukum apabila nantinya terbukti diperoleh melalui paksaan.

PPWI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk pihak swasta maupun pihak lain yang diduga berperan dalam proses transaksi tersebut.

Dalam keterangannya, Wilson menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai Pancasila.

“Terjadinya ketimpangan hukum, di mana pemilik aset sah dimiskinkan melalui rekayasa hukum dan intimidasi oleh persekongkolan jahat para mafia tanah dengan oknum wereng coklat adalah pelanggaran sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandas Wilson Lalengke.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Polsek Kebon Jeruk, Polda Metro Jaya, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk Teddy Kurniawan, Beno Adi, Rivan, Notaris Anah S.H., M.Kn., dan pihak Bank BCA. Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak tersebut untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya