Liputan08.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Nomor PR–232/030/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/7/2026).
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan lelang apartemen tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Seluruh objek dijual sesuai kondisi apa adanya (as is).
Sementara itu, 24 bidang tanah juga berhasil terjual dengan nilai Rp90.822.010.000, atau meningkat sekitar Rp31,041 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan. Lelang tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum terjual. Badan Pemulihan Aset memastikan aset-aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction (open bidding) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs resmi lelang pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya, Kamis (30/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan proses pelelangan terhadap aset-aset yang belum terjual sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana.
Tags: Benny Tjokrosaputro, BPA Kejagung, Kasus Korupsi, KPKNL, Mahkamah Agung, PN DKI Jakarta, PN Jakarta Pusat
Baca Juga
-
04 Apr 2026
Muscab PKB Kabupaten Bogor Tetapkan Enam Kandidat Ketua, Dorong Konsolidasi dan Penguatan Basis Politik Menuju 2029
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
30 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Penyuluh Pertanian Jadi Ujung Tombak Kemajuan Pertanian Kabupaten Bogor
-
29 Des 2025
Akhir Pekan Turun Lapangan, Bupati Bogor Tinjau Progres Jalan Bomang hingga Bogor Barat
-
28 Jun 2026
Rudy Susmanto Meriahkan Puncak HJB ke-544 Lewat Helaran Mapag Pajajaran Anyar
-
17 Jun 2026
Sekda Ajat Ungkap Keberhasilan 103 Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Targetkan Seluruh Desa Terjangkau pada 2027
Rekomendasi lainnya
-
20 Mei 2026
Bupati Rudy Susmanto Optimalkan Fungsi Setu Kabantenan Jadi Embung Pengendali Air
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad
-
12 Jul 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Sampah Liar di Cigudeg dan Tenjo, Tiga Armada Dikerahkan
-
19 Feb 2026
Hadiri Rapat Koordinasi, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Bogor Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan
-
19 Mar 2026
Rudy Susmanto Hadirkan Mudik Gratis, Ribuan Warga Bogor Sumringah Pulang Kampung
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda



