Liputan08.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Nomor PR–232/030/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/7/2026).
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).
Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan lelang apartemen tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Seluruh objek dijual sesuai kondisi apa adanya (as is).
Sementara itu, 24 bidang tanah juga berhasil terjual dengan nilai Rp90.822.010.000, atau meningkat sekitar Rp31,041 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan. Lelang tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum terjual. Badan Pemulihan Aset memastikan aset-aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction (open bidding) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs resmi lelang pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya, Kamis (30/7/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan proses pelelangan terhadap aset-aset yang belum terjual sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana.
Tags: Benny Tjokrosaputro, BPA Kejagung, Kasus Korupsi, KPKNL, Mahkamah Agung, PN DKI Jakarta, PN Jakarta Pusat
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
03 Des 2024
Indonesia Dorong Penandatanganan Joint Statement ASEAN Prosecutors Body di Tanah Air
-
21 Jul 2025
Fun Tennis Tren Positif dalam Menjaga Kebugaran Tubuh
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
05 Apr 2026
CFD Tegar Beriman Kembali Semarak, Rudy Susmanto Dorong Layanan Publik dan UMKM Bangkit
Rekomendasi lainnya
-
15 Mei 2026
Respon Cepat ULP Semarang Timur Tuai Apresiasi Warga Felicity Mangunharjo
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
-
19 Mei 2025
Royal Enfield Perkuat Layanan Purnajual di Banten Lewat Mobile Service Camp
-
07 Nov 2024
Bamsoet Usulkan Penghargaan Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto dan Gus Dur sebagai Wujud Pengakuan Jasa untuk Bangsa
-
27 Des 2024
Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Putusan Tipikor Terkait Kasus Tata Niaga Timah
-
05 Feb 2025
KPU Tetapkan Rudy Susmanto-Jaro Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih





