Liputan08.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional tetap berjalan tanpa hambatan.
Seiring pelantikannya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sudaryono turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Sudaryono tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp31.394.894.928 atau sekitar Rp31,39 miliar.
Dalam laporan tersebut, total aset yang dimiliki Sudaryono mencapai Rp91.760.170.717. Namun, ia juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp60.365.275.789, sehingga nilai kekayaan bersihnya berada di angka Rp31,39 miliar.
Aset terbesar yang dimiliki Sudaryono berasal dari sektor properti. Nilai tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp69.694.000.000, tersebar di berbagai daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Semarang, Klaten, Sukoharjo, Jepara, hingga Jakarta Selatan.
Sejumlah properti bernilai tinggi yang dilaporkan antara lain tanah dan bangunan seluas 2.050 meter persegi dengan bangunan 1.800 meter persegi di Klaten senilai Rp14 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp16 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 237 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp9 miliar.
Selain itu, Sudaryono juga memiliki dua bidang tanah masing-masing seluas 83 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp4,2 miliar per bidang.
Di luar aset properti, Sudaryono melaporkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp1.074.900.000. Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp250 juta, Toyota Innova tahun 2018 senilai Rp150 juta, Toyota Fortuner tahun 2022 senilai Rp350 juta, sepeda motor bebek tahun 2022 senilai Rp13,9 juta, serta Toyota Innova tahun 2023 senilai Rp311 juta.
LHKPN juga mencatat Sudaryono memiliki surat berharga senilai Rp7.645.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp13.345.770.717. Sementara itu, tidak terdapat laporan mengenai harta bergerak lainnya maupun harta lainnya.
Data tersebut tercantum dalam LHKPN yang telah berstatus verifikasi administratif lengkap dan disampaikan saat Sudaryono masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Pelaporan kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Baca Juga
-
23 Mei 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Rekor MURI Pelayanan 100 Jam Nonstop Pemkab Bogor
-
26 Okt 2024
Kejaksaan Agung Berhasil Pulangkan Terpidana Penipuan dari Jepang, Tindak Lanjut Sinergi Internasional
-
25 Apr 2025
Dewan Pers Minta Tian Bahtiar Tak Ditahan, Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Pers
-
31 Des 2024
Perbedaan Status Tanah Kementerian Kehutanan dan Tanah Perhutani
-
09 Apr 2025
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Langsung Kesiapan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat dan Timur
-
15 Sep 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Keerom Pererat Persatuan Masyarakat dan TNI di Perbatasan Papua
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Buka Kompetisi Futsal KNPI dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda ke-96
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
09 Jul 2026
Polemik Kebun Sawit PT KCMU Memanas, Apkasindo Berunjuk Rasa, Koptanala: Tuduhan Tidak Berdasar
-
01 Jan 2025
Kodam I/BB Luncurkan Patroli Motoris Malam Tahun Baru untuk Amankan Kota Medan
-
12 Feb 2025
Setelah Lama Dinantikan, Presiden Erdogan Akhirnya Tiba di Indonesia: Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor dan Pj Gubernur Jabar Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Jelang Pilkada Serentak 2024



