Breaking News

Kekuasaam Di Atas Hukum: Saat Kekuasaan Menundukkan Keadilan

KEKUASAAN DI ATAS HUKUM: SAAT KEKUASAAN MENUNDUKKAN KEADILAN

Oleh: Dr. Dian Nasai, SH

Dalam perjalanan sejarah peradaban manusia, hubungan antara kekuasaan dan hukum selalu menjadi tema yang menarik untuk dikaji. Di satu sisi, hukum dibentuk untuk mengatur kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Namun di sisi lain, tidak jarang kekuasaan justru menempatkan dirinya di atas hukum, sehingga hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan.

Fenomena kekuasaan yang berada di atas hukum bukan hanya terjadi pada masa modern, tetapi telah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Sejarah dunia mencatat banyak kerajaan, dinasti, pemerintahan, bahkan negara modern yang mengalami kemunduran akibat penguasa menggunakan kewenangannya tanpa batas dan mengabaikan norma hukum yang berlaku.

Ketika hukum tunduk kepada kekuasaan, maka keadilan menjadi barang mahal. Sebaliknya, ketika kekuasaan tunduk kepada hukum, maka masyarakat akan memperoleh kepastian, ketertiban, dan perlindungan hak-haknya.

Pandangan Plato tentang Kekuasaan dan Hukum

Filsuf Yunani kuno, Plato, dalam karya monumentalnya The Republic, menegaskan bahwa negara yang baik adalah negara yang dipimpin oleh orang-orang bijaksana yang mengutamakan keadilan.

Plato mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh moralitas dan hukum akan berubah menjadi tirani. Menurutnya, seorang penguasa yang hanya mengejar kepentingan pribadi akan menggunakan seluruh instrumen negara untuk mempertahankan kekuasaan, termasuk memanipulasi hukum, membungkam kritik, dan menekan lawan politik.

Dalam pemikiran Plato, hukum harus menjadi panglima. Apabila hukum dapat dibeli, diatur, atau dipengaruhi oleh penguasa, maka negara sedang bergerak menuju kehancuran.

Pandangan ini kemudian diteruskan oleh muridnya, Aristotle, yang menyatakan bahwa “hukum harus memerintah, bukan manusia”. Pernyataan tersebut menjadi dasar lahirnya konsep negara hukum yang saat ini dianut oleh banyak negara di dunia.

Kekuasaan dalam Perspektif Sejarah Dunia

Sejarah mencatat banyak contoh ketika kekuasaan digunakan tanpa kendali hukum.

Pada masa Kekaisaran Romawi, sejumlah kaisar memiliki kewenangan yang hampir tidak terbatas. Mereka dapat menentukan hidup dan mati seseorang hanya berdasarkan kehendaknya. Akibatnya, muncul penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada konflik dan keruntuhan kekaisaran.

Di Eropa abad pertengahan, banyak raja menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di bumi sehingga tidak dapat digugat oleh hukum. Dalam praktiknya, keputusan raja sering kali menjadi hukum itu sendiri.

Seiring perkembangan zaman, masyarakat mulai menyadari bahaya kekuasaan absolut. Muncullah berbagai gerakan yang menuntut pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, parlemen, dan lembaga peradilan yang independen.

Lahirnya konsep Rule of Law atau supremasi hukum menjadi tonggak penting dalam sejarah peradaban manusia. Konsep ini menegaskan bahwa tidak seorang pun, termasuk penguasa, berada di atas hukum.

Kekuasaan dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan para pemimpin untuk berlaku adil dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Kekuasaan bukanlah hak mutlak seseorang, melainkan titipan yang harus digunakan untuk kemaslahatan umat.

Pada masa Nabi Muhammad, prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan secara nyata. Tidak ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan orang terpandang.

Sebuah hadis yang sangat terkenal menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda apabila putrinya sendiri, Fatimah az-Zahra, melakukan pelanggaran hukum, maka hukum tetap harus ditegakkan.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena kedudukan, kekayaan, atau kekuasaan.

Pada masa Umar bin Khattab, seorang rakyat biasa dapat mengkritik kebijakan pemimpin secara terbuka. Bahkan khalifah bersedia dikoreksi apabila dianggap melakukan kesalahan.

Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menakutkan rakyatnya, melainkan pemerintahan yang mampu mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

Ketika Kekuasaan Merusak Tatanan Hukum

Bahaya terbesar muncul ketika kekuasaan berhasil mempengaruhi atau mengendalikan lembaga-lembaga hukum.

Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi berubah menjadi alat kekuasaan. Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti:

1. Kriminalisasi

Hukum digunakan untuk menekan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kepentingan penguasa.

2. Diskriminasi Penegakan Hukum

Masyarakat kecil dihukum secara tegas, sementara kelompok yang memiliki kekuatan politik atau ekonomi mendapatkan perlakuan istimewa.

3. Hilangnya Kepastian Hukum

Keputusan hukum lebih ditentukan oleh kepentingan kekuasaan daripada fakta dan aturan hukum yang berlaku.

4. Korupsi Kekuasaan

Lord Acton, seorang sejarawan Inggris, pernah menyatakan:

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Artinya, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan melahirkan korupsi yang absolut pula.

5. Hilangnya Kepercayaan Publik

Ketika masyarakat melihat hukum dapat diperjualbelikan atau dipengaruhi kekuasaan, kepercayaan terhadap institusi negara akan menurun.

Mengapa Kekuasaan Bisa Bertindak Sesuka Hati?

Secara akademik terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan menjadi dominan terhadap hukum.

Pertama, lemahnya sistem pengawasan.

Kedua, tidak independennya lembaga peradilan.

Ketiga, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Keempat, budaya politik yang menempatkan pemimpin sebagai figur yang tidak boleh dikritik.

Kelima, lemahnya pendidikan hukum dan kesadaran demokrasi.

Dalam kondisi tersebut, kekuasaan dapat berkembang tanpa kontrol sehingga berpotensi melakukan apa saja sesuai kepentingannya.

Negara Hukum dan Demokrasi

Negara modern dibangun atas prinsip bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Konsep ini dikenal sebagai equality before the law.

Prinsip tersebut mengandung makna bahwa presiden, menteri, pejabat, pengusaha, aparat, maupun rakyat biasa harus tunduk pada aturan hukum yang sama.

Demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan apabila terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu pihak.

Ketika seluruh kekuasaan terkonsentrasi pada satu kelompok atau individu, maka peluang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.

Pelajaran dari Sejarah

Keruntuhan berbagai kerajaan, dinasti, dan pemerintahan di dunia pada umumnya memiliki pola yang sama, yakni penyalahgunaan kekuasaan.

Banyak penguasa pada awalnya memperoleh legitimasi dari rakyat. Namun ketika kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, hukum dilemahkan, kritik dibungkam, serta keadilan diabaikan, maka perlahan legitimasi tersebut menghilang.

Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi. Yang bertahan adalah nilai keadilan dan hukum yang ditegakkan secara konsisten.

Penutup

Kekuasaan sejatinya merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat. Namun apabila kekuasaan ditempatkan di atas hukum, maka berbagai penyimpangan akan muncul dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baik dalam pemikiran Plato, pengalaman sejarah dunia, maupun ajaran Islam, terdapat satu kesimpulan yang sama: kekuasaan harus dibatasi oleh hukum dan moralitas.

Hukum yang kuat bukanlah hukum yang melayani penguasa, melainkan hukum yang mampu mengontrol penguasa. Sebab ukuran kemajuan suatu bangsa bukan terletak pada besarnya kekuasaan yang dimiliki pemimpinnya, melainkan pada kemampuan negara memastikan bahwa setiap orang, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama.

Dengan demikian, supremasi hukum harus senantiasa dijaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan, melainkan menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Baca Juga

Rekomendasi lainnya