Breaking News

Bikin Geleng Kepala! Penyelamatan Uang Negara Tembus Rp31,3 Triliun, Mafia Hutan Dipukul Mundur  

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan dan aset negara. Pada Jumat, 10 April 2026, Satgas PKH menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun serta menguasai kembali kawasan hutan dalam Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kekayaan negara.

“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Ia menambahkan bahwa dana tersebut memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional, antara lain untuk memperbaiki 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi sekitar 2 juta rakyat Indonesia.

Rincian Penyerahan Rp11,4 Triliun

Total dana sebesar Rp11.420.104.815.858 yang disetorkan ke kas negara berasal dari berbagai sektor, yakni:

Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun.

PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi (Januari–Maret 2026): Rp1,96 triliun.

Penerimaan setoran pajak (Januari–April 2026): Rp967,7 miliar.

Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar.

PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan secara signifikan, meliputi:

Sektor perkebunan sawit: 5.888.260,07 hektare.

Sektor pertambangan: 10.257,22 hektare.

Pada Tahap VI, lahan tersebut diserahkan kepada:

Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare, termasuk kawasan konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.

Kementerian/Lembaga terkait seluas 30.543,40 hektare yang dikelola melalui BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai fantastis mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Kunci Kesejahteraan Rakyat

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang kuat dan terarah akan memperbaiki tata kelola negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan negara.

Dengan keberhasilan Tahap VI ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat supremasi hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Jakarta, 10 April 2026

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya