liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimisme tinggi dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini telah menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai saksi meringankan.
“Walaupun saksi dan ahli tersebut diajukan oleh pihak terdakwa, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan kami,” ujar Roy Riady.
Ia menegaskan, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief yang diduga sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengkondisian kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
“Peran terdakwa sebagai konsultan atau tim teknologi yang membuat serta mengarahkan kajian teknis, diduga kuat dilakukan atas arahan tertentu. Hal ini semakin menguatkan unsur keterlibatan atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menilai rangkaian keterangan di persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aktif terdakwa dalam proses yang menjadi objek perkara.
“Dari keseluruhan fakta persidangan, kami melihat adanya keterkaitan yang jelas antara tindakan terdakwa dengan proses pengadaan yang kini dipersoalkan secara hukum,” tambah Roy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijadwalkan saling memberikan keterangan.
“Pada tahap berikutnya, para terdakwa akan diperiksa. Ini menjadi bagian penting untuk semakin memperjelas konstruksi perkara,” jelasnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun surat tuntutan atau requisitoir dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami akan menyusun tuntutan secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa,” ungkap Roy.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara ini secara transparan dan profesional.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sesuai agenda, pembacaan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.
Tags: Kasus Chromebook, Kemendikbudristek
Baca Juga
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
13 Nov 2025
Wabup Bogor Hadiri Rakornas Penurunan Stunting Bersama Wapres Gibran
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa




