Breaking News

Fakta Mengejutkan di Pengadilan! Skema Impor Minyak Diduga Sarat Penyimpangan

Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang ahli yang memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola impor minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkara ini sendiri melibatkan delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, dalam keterangannya mengungkap adanya ketidakwajaran dalam mekanisme pengadaan minyak mentah yang dilakukan para terdakwa. Ia menyoroti penggunaan kontrak spot yang dinilai lebih mahal dibandingkan kontrak term.

“Secara ekonomi, penggunaan kontrak spot dalam jumlah dominan jelas tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kerugian. Seharusnya perusahaan mengutamakan kontrak term sesuai tata kelola yang berlaku,” ujar Fahmy Radhi di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina yang mengatur prioritas penggunaan kontrak jangka panjang (term) dalam impor minyak mentah.

Sementara itu, JPU Andi Setyawan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penggunaan kontrak spot justru mendominasi hingga lebih dari 80 persen dari total pengadaan.

“Fakta di persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen. Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya yang signifikan dalam pengadaan minyak mentah,” kata Andi Setyawan.

Menurutnya, salah satu faktor yang memperbesar biaya adalah adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.

“Selisih harga akibat penambahan komponen tersebut menjadi salah satu indikator adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya.

Selain keterangan ahli ekonomi, JPU juga menghadirkan ahli digital forensik, Irwan Hariyanto dari AMC, yang memaparkan hasil analisis terhadap barang bukti elektronik milik para terdakwa.

Dalam temuannya, Irwan mengungkap adanya komunikasi yang mengarah pada pengaturan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

“Dari hasil analisis digital forensik, ditemukan riwayat percakapan yang menunjukkan adanya komunikasi terkait penetapan pihak tertentu sebagai mitra usaha terseleksi,” jelas Irwan.

JPU Andi Setyawan menambahkan, bukti digital tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses penentuan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), termasuk terkait penunjukan Trafigura Asia Trading.

“Komunikasi yang ditemukan berkaitan dengan pengaturan Trafigura Asia Trading sebagai DMUT, baik dalam pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah,” ungkap Andi.

Ia menegaskan bahwa keterangan para ahli tersebut menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Secara keseluruhan, keterangan ahli ekonomi dan digital forensik sangat mendukung pembuktian jaksa dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya