liputan08.com Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada klaster penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), terungkap adanya praktik penjualan solar di bawah harga pokok produksi.
Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima pihak internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga saksi dari pihak swasta selaku konsumen.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Setyawan, menyampaikan bahwa keterangan para saksi memperkuat isi surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan adalah kebijakan penetapan harga jual solar yang tidak mengacu pada batas harga minimum atau bottom price.
“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar Andi Setyawan kepada awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, JPU juga mengungkap adanya kondisi yang lebih serius, yakni penetapan harga jual yang bahkan berada di bawah Cost of Production (COP) atau harga pokok produksi. Hal ini dinilai secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
“Dalam fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat harga jual yang dipatok di bawah biaya produksi. Ini tentu menjadi perhatian serius karena secara langsung merugikan perusahaan,” tambahnya.
Menurut Andi, temuan tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi dari pihak konsumen yang menyebutkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan di pasar, bahkan menjadi satu-satunya pemasok yang mampu memenuhi kebutuhan solar bagi perusahaan-perusahaan tambang.
“Ini menjadi kontradiktif, karena di satu sisi perusahaan memiliki posisi yang sangat kuat di pasar, namun di sisi lain justru menetapkan harga di bawah bottom price yang menghindari perolehan keuntungan,” jelasnya.
Padahal, dengan posisi strategis tersebut, PT Pertamina Patra Niaga dinilai memiliki peluang besar untuk menetapkan harga yang lebih kompetitif dan menguntungkan perusahaan. Namun, kebijakan yang diambil justru sebaliknya.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam tata kelola penjualan BBM non-subsidi tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan terbuka, guna memastikan setiap fakta terungkap secara jelas di persidangan,” tegasnya.
Tags: Korupsi Pertamina
Baca Juga
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
27 Jan 2026
Tikus Koruptor Chromebook Menggerogoti Pendidikan Nasional, Sistem Sekolah Dibuat Runtuh dari Dalam
-
02 Okt 2024
Bamus Suku Betawi 1982 Dukung Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Rekomendasi lainnya
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
19 Nov 2025
Inovasi “Ngupahan” Raih Peringkat 2 Nasional di SDGs Action Award 2025
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset Rp62 Miliar Milik Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Pajak




