Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan OTM yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan saksi difokuskan pada proses administrasi serta pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal.

Usai persidangan, JPU Andi Setyawan membeberkan sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. Ia menyampaikan bahwa terdapat unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan serta Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
“Dalam persidangan terungkap adanya dorongan bahkan pemaksaan agar proses perizinan dan MoU segera diselesaikan, padahal status kepemilikan aset terminal saat itu masih dimiliki Oil Tanking dan sedang dalam tahap akuisisi,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.
Menurut JPU, seluruh jajaran Direksi pada saat pengajuan proposal telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak, melainkan masih dalam proses akuisisi. Namun demikian, proses kerja sama tetap didorong untuk segera direalisasikan.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam yang semestinya dilakukan secara komprehensif justru ditiadakan. Hal itu disebut akibat adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu yang sangat terbatas tersebut membuat hasil evaluasi tidak maksimal, namun tetap dipaksakan untuk menjalankan skema sewa,” tegas Andi.
Ia menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian mekanisme dan tata kelola yang semestinya dijalankan. Ini yang sedang kami dalami untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan Terminal OTM tersebut.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Tags: Terbongkar di Pengadilan! Ulah Tikus Koruptor Paksakan Skema Sewa Terminal OTM
Baca Juga
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
-
14 Mar 2025
Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara
-
16 Des 2025
TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Akhir Tahun, Perkuat Iman dan Ukhuwah
-
30 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gelar Pangan Murah di Bojonggede, Pastikan Stok dan Harga Stabil Menjelang Lebaran
-
26 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor dan Rektor IPB University Bertemu Bahas Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
06 Jul 2025
Respons Cepat Bupati Rudy Susmanto Tangani Bencana di Megamendung dan Cisarua: Negara Hadir di Tengah Rakyat
-
19 Apr 2025
Malam Panjang di Penjaringan 47 Remaja Bertampang Garang Diringkus, Celurit dan Sinte Berserakan!
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik




