Breaking News

Heboh Tarif 0%! Kesepakatan RI–AS Buka Keran Ekspor Besar-Besaran, 1.819 Produk Nasional Tembus Pasar Amerika Tanpa Bea Masuk

Liputan08.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance” yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara dengan pemberlakuan tarif nol persen terhadap 1.819 pos tarif produk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa cakupan tarif 0% tersebut meliputi sektor pertanian dan industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Kebijakan ini dinilai memperkuat daya saing ekspor nasional di pasar Amerika sekaligus membuka peluang perluasan rantai pasok global berbasis Indonesia.

Secara akademik, kebijakan tarif nol persen berpotensi meningkatkan trade creation effect melalui penurunan hambatan tarif dan peningkatan elastisitas permintaan atas produk ekspor Indonesia. Dengan struktur ekspor yang didominasi komoditas primer dan manufaktur berbasis tenaga kerja, kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung terhadap sektor padat karya, khususnya tekstil dan produk turunannya.

Untuk sektor tekstil dan apparel, skema tarif nol persen diberlakukan melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Pendekatan ini memberikan ruang akses pasar yang terukur sekaligus menjaga stabilitas perdagangan domestik Amerika Serikat. Dari perspektif ketenagakerjaan, sektor ini menopang sekitar empat juta tenaga kerja dan berdampak tidak langsung terhadap puluhan juta anggota keluarga pekerja di Indonesia.

Sebagai bagian dari prinsip resiprositas, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif nol persen terhadap sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga bahan baku industri pangan nasional, termasuk produk turunan seperti mi instan, tahu, dan tempe, sehingga tidak menimbulkan tekanan inflasi domestik.

Pada level multilateral, kedua negara juga menyepakati tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sejalan dengan komitmen dalam forum World Trade Organization. Indonesia menekankan pentingnya tata kelola transfer data lintas batas yang tetap sejalan dengan regulasi nasional dan perlindungan data konsumen.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan strategic trade management guna memastikan arus perdagangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar prinsip perdamaian dan stabilitas global. Perjanjian ini dijadwalkan berlaku efektif 90 hari setelah penyelesaian proses hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan DPR RI.

Menariknya, perjanjian ini disebut berbeda dari sejumlah kesepakatan bilateral Amerika Serikat dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan, tanpa memasukkan klausul non-ekonomi seperti isu pertahanan, kebijakan kawasan, maupun pengembangan teknologi sensitif.

Pengamat ekonomi politik internasional, Dr Dian Assfri Nasai, menilai kesepakatan ini sebagai langkah strategis yang harus dikawal secara hati-hati.

“Tarif 0% untuk 1.819 produk bukan sekadar angka simbolik, tetapi momentum reposisi Indonesia dalam arsitektur perdagangan global. Tantangannya adalah memastikan peningkatan ekspor ini diikuti penguatan industri hulu dan hilir di dalam negeri, agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, melainkan pemain utama dalam rantai nilai global,” ujar Dian Assfri Nasai kepada Siber24jam.com & Liputan08.com, Sabtu (21/2/2026)

Menurutnya, implementasi kebijakan ini akan sangat menentukan arah transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas, sekaligus menguji konsistensi reformasi struktural yang selama ini digaungkan pemerintah.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya