Breaking News

11 Tikus Koruptor Rekayasa Ekspor CPO Dibekuk Kejagung, Kerugian Negara Tembus Rp14,3 Triliun

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa pengubahan status CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang secara substansi merupakan CPO, namun diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306. Padahal, secara kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 yang tetap tunduk pada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mengurangi pembayaran kewajiban kepada negara. Penyidik juga menemukan adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara yang sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya