Breaking News

ATR/BPN Mesuji Raih Predikat Baik Ombudsman RI, Bukti Lompatan Kualitas Pelayanan Publik

liputan08.com Bandar Lampung, 9 Februari 2026 – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji meraih Piagam Penghargaan Opini Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, nilai 80,75 dan predikat Baik.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., dan diterima Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H. Penyerahan berlangsung di Balai Keratun Lantai 3, Gedung Pusat Administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (9/2/2026).

Dalam keterangannya, Endi Purnomo menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran ATR/BPN Kabupaten Mesuji. Ia mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan penilaian sebelumnya.

“Pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, kami memperoleh nilai 73,50 dengan predikat Cukup. Alhamdulillah, pada Tahun 2025 nilai tersebut meningkat menjadi 80,75 dengan predikat Baik. Ini adalah lompatan yang mencerminkan komitmen bersama dalam melakukan pembenahan layanan,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan nilai tersebut tidak terlepas dari konsistensi perbaikan tata kelola, penguatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta pengembangan inovasi layanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi internal dilakukan secara sistematis untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, serta berkeadilan.

Endi menegaskan, penghargaan dari Ombudsman RI bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan.

“Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi dan penguatan tata kelola pertanahan guna mewujudkan tertib administrasi, memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah, serta meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan. Komitmen ini kami dedikasikan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mesuji,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan bahwa selain Kabupaten Mesuji, terdapat lima Kantor ATR/BPN lainnya di Provinsi Lampung yang juga memperoleh Piagam Penghargaan Opini Ombudsman RI kategori yang sama, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Hasan Basri memberikan apresiasi atas capaian enam kantor tersebut. Ia menilai penghargaan ini menjadi indikator meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan pertanahan di Provinsi Lampung.

“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama jajaran ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Prestasi ini harus menjadi pemacu untuk terus melakukan pembenahan, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya