Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi milik terpidana kasus pencucian uang dan skema piramida, Stefanus Richard dkk, dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian masyarakat akibat tindak pidana.
“Aset yang kami lelang adalah barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang dan skema piramida. Hasil lelang senilai Rp2,89 miliar nantinya akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang mewakili mereka,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Aset yang dilelang berupa tanah beserta bangunan di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, yang memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya disalurkan kepada para korban.
“Kami pastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan melalui sistem e-Auction. Langkah ini adalah upaya konkret untuk mengembalikan hak-hak korban serta memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Harli.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 8 Miliar di Bali, Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban
Baca Juga
-
29 Jan 2025
Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo Utomo: Inspirasi untuk Perwira Muda di Era Modern
-
16 Apr 2025
Tingkatkan Minat Generasi Muda Menjadi Prajurit, Koramil 0808/08 Udanawu Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Dua Sekolah
-
23 Jan 2026
Komisi IV DPR RI Apresiasi Inovasi Pertanian di Kota Bogor
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
08 Mar 2025
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Senilai Rp1,3 Miliar untuk KKB di Puncak Jaya
Rekomendasi lainnya
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
04 Jan 2026
Masyarakat Puji Pembangunan yang Dilakukan Bupati Bogor
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Tegaskan Sikap: Bogor Harus Jadi Daerah Tanpa Toleransi Korupsi!
-
24 Feb 2025
Pemkab Bogor Tingkatkan Kualitas Transportasi Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Terintegrasi
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur



