Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi milik terpidana kasus pencucian uang dan skema piramida, Stefanus Richard dkk, dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian masyarakat akibat tindak pidana.
“Aset yang kami lelang adalah barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang dan skema piramida. Hasil lelang senilai Rp2,89 miliar nantinya akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang mewakili mereka,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Aset yang dilelang berupa tanah beserta bangunan di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, yang memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya disalurkan kepada para korban.
“Kami pastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan melalui sistem e-Auction. Langkah ini adalah upaya konkret untuk mengembalikan hak-hak korban serta memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Harli.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 8 Miliar di Bali, Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban
Baca Juga
-
14 Apr 2026
Bahaya Koruptor di Balik Digitalisasi Pendidikan: Skandal Chromebook Rugikan Negara hingga Rp1,5 Triliun
-
08 Jan 2026
Sidang Tipikor Ungkap Akal Licik Tikus Koruptor Migas Pertamina, Negara Jadi Korban
-
25 Feb 2025
Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
-
13 Feb 2026
Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pelatihan Digitalisasi dan Sertifikasi Halal di Depok
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
19 Jun 2026
Jurnalis Istiqomah Mengaji, Pengajian Al-Qalam Kembali Digelar di Cibinong dan Kirim Doa untuk Orang Tua serta Keluarga
Rekomendasi lainnya
-
09 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pasar Cileungsi Bebas Formalin dan Boraks, Semua Sampel Pangan Aman Dikonsumsi
-
18 Okt 2025
Warga Dua Desa di Megamendung Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Minta Pemkab Bogor Turun Tangan
-
12 Jul 2025
Tumbuhkan Nasionalisme, Yonkav 3/AC Ajak Anak Yatim Nobar Film “BELIEVE” di Malang
-
09 Des 2025
Operasi Besar di Gunung Pongkor: Tim Gabungan Tutup 9 Lubang Tambang Ilegal, Tekankan Ancaman Kerusakan Lingkungan
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan


