Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi milik terpidana kasus pencucian uang dan skema piramida, Stefanus Richard dkk, dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian masyarakat akibat tindak pidana.
“Aset yang kami lelang adalah barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang dan skema piramida. Hasil lelang senilai Rp2,89 miliar nantinya akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang mewakili mereka,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Aset yang dilelang berupa tanah beserta bangunan di Jl. Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023, yang memutuskan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan hasilnya disalurkan kepada para korban.
“Kami pastikan seluruh proses lelang berlangsung transparan melalui sistem e-Auction. Langkah ini adalah upaya konkret untuk mengembalikan hak-hak korban serta memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Harli.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 8 Miliar di Bali, Barang Rampasan Koruptor Laku Rp2, Kejaksaan Uang Dikembalikan ke Korban
Baca Juga
-
03 Feb 2025
TNI-Polri Sigap Evakuasi Lansia Korban Banjir di Demak
-
07 Apr 2026
Skandal Kredit Bank Terbongkar! 5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Juga Usut Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
25 Feb 2026
Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor
-
04 Mei 2025
Ketua Umum PWI Apresiasi Gubernur Pramono Anung atas Dukungan Liga Jakarta U-17 Dorong Pembinaan Sepak Bola Muda
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi lainnya
-
08 Des 2025
Jumat Berkah, Karyawan BRI Bogor Bagikan Paket Makanan untuk Warga dan Anak Yatim di Panti Asuhan
-
19 Mei 2025
Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor, Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta
-
23 Nov 2024
Tim Patroli Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Dua Aksi Tawuran Remaja dalam Semalam
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025
-
18 Okt 2025
Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Dugaan Keracunan Program MBG di SDN Ciangsana 02
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina


