Breaking News

Dokumen Abad ke-16 Diterjemahkan Dr. Kaylani HD MA: Pulau Tabuhan Diakui Sah Milik Raja Panggulihan oleh Sultan dan Mahkamah Justitie

Liputan08.com – Senin 19 Januari 2026. Fakta sejarah mengenai kepemilikan Pulau Tabuhan kembali mencuat ke ruang publik setelah ditemukannya rangkaian dokumen kolonial Belanda yang secara eksplisit mencatat pengakuan hukum atas pulau tersebut sejak akhir abad ke-16. Arsip-arsip ini menegaskan bahwa Pulau Tabuhan bukanlah tanah tanpa tuan, melainkan secara sah merupakan milik keluarga Raja Panggulihan Muda, yang berakar dari pemberian langsung Sultan Arya Jillah pada masa Kesultanan Lampung.

Dokumen-dokumen bersejarah tersebut berasal dari arsip resmi kolonial Belanda dan telah diterjemahkan secara akademik oleh Dr. Kaylani, HD, MA, seorang sejarawan, filolog, dan akademisi terkemuka. Arsip penting ini kembali diungkap ke publik oleh Tasrikimina, putra almarhum Dr. Kaylani, yang menemukan serta menelusuri salinan arsip tersebut dalam koleksi pribadi sang ayah yang tersimpan di Perpustakaan Midada Cester (Perpustakaan Dr. Kaylani HD, Jakarta).

Pemberian Sultan Arya Jillah Tahun 1594

Berdasarkan dokumen berbahasa Belanda lama yang telah dialihbahasakan, tercatat bahwa pada 7 September 1594, Sultan Arya Jillah memberikan sebidang tanah kepada seorang bernama Mina Saman, penduduk wilayah Semangka. Pemberian tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kerajinan, kesetiaan, dan pengabdian Mina Saman kepada penguasa setempat.

Dalam dokumen bernomor 1784, Sultan Arya Jillah secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut bersifat hak milik turun-temurun. Apabila Mina Saman wafat, maka kepemilikan tanah tersebut wajib dilanjutkan kepada anak-cucunya. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Sultan, menandakan legalitas penuh menurut hukum adat Kesultanan yang berlaku pada masa itu.

Diakui dan Diperkuat Mahkamah Justitie

Keabsahan kepemilikan tersebut tidak berhenti pada pengakuan adat. Arsip selanjutnya bernomor 1832 dan 1834 menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan Pulau Tabuhan telah diperiksa dan dicatat secara resmi oleh Mahkamah Justitie, pengadilan kolonial Belanda.

Dalam catatan resmi tersebut, Raja Panggulihan Muda, penduduk Kampung Puti, wilayah Kontrolir Semangka, Karesidenan Telukbetung, memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa Pulau Tabuhan adalah miliknya. Tanah tersebut ia terima dari orang tuanya, Intu’na Saman, yang merupakan keturunan langsung dari Mina Saman.

Keterangan itu diverifikasi oleh Sekretaris Telukbetung dan Kontrolir Semangka, serta dikuatkan oleh kesaksian para tokoh adat dan pemuka masyarakat setempat, antara lain Raja Panggulihan Tua, Ali Gede, dan Kurachan. Mahkamah Justitie kemudian menyimpulkan bahwa apabila terdapat klaim lain di kemudian hari, maka Pulau Tabuhan secara hukum dinyatakan sebagai milik Raja Panggulihan Muda.

Sertipikat Asli Sultan Ditunjukkan di Pengadilan

Pengakuan hukum tersebut kembali dipertegas dalam dokumen bernomor 1944, ketika Mahkamah Justitie untuk golongan bumiputra mencatat bahwa Raja Panggulihan Muda secara langsung menunjukkan sertipikat asli pemberian Sultan Arya Jillah saat menghadap pengadilan.

Dokumen tersebut juga menjelaskan batas-batas wilayah Pulau Tabuhan yang seluruhnya dikelilingi laut, sehingga memperjelas bahwa objek yang dimaksud bukan sebidang daratan biasa, melainkan sebuah pulau utuh dengan batas alam yang jelas dan tidak terbantahkan.

Naskah Belanda Asli Masih Tersimpan di Rumah Raja Panggulihan

Selain tersimpan dalam arsip akademik, naskah asli berbahasa Belanda tersebut hingga kini masih tersimpan rapi di rumah keluarga Raja Panggulihan, yang berada di Pekon (Pekondok) Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keberadaan naskah fisik ini menjadi bukti kesinambungan penguasaan dan pemeliharaan dokumen historis oleh ahli waris sah keluarga Raja Panggulihan Muda.

Naskah tersebut diterjemahkan secara ilmiah oleh Dr. Kaylani, HD, MA pada tahun 1982, jauh sebelum isu Pulau Tabuhan kembali mencuat ke ruang publik. Terjemahan ini dilakukan dengan pendekatan filologis dan hukum sejarah, sehingga makna teks, istilah adat, serta konteks hukum kolonial dapat dipahami secara utuh dan tidak terdistorsi.

Peran Dr. Kaylani, HD, MA

Dr. Kaylani, HD, MA dikenal sebagai dosen Universitas Indonesia (UI), penulis, pendidik, filolog, serta akademisi yang banyak meneliti sejarah Nusantara, manuskrip kolonial, dan hukum adat. Selain mengajar di UI, almarhum juga pernah mengajar di Universitas Pancasila serta aktif menyusun buku-buku dan kajian akademik yang menjadi rujukan nasional.

Dr. Kaylani wafat pada 4 Desember 2017, namun karya dan pemikirannya hingga kini masih dipelajari dan dijadikan rujukan oleh kalangan akademisi, peneliti sejarah, serta pemerhati hukum agraria. Penemuan kembali arsip Pulau Tabuhan oleh putranya, Tasrikimina, menjadi bagian dari upaya meneruskan warisan intelektual sang ayah sekaligus membuka kembali fakta sejarah yang lama terpendam.

“Dokumen-dokumen ini bukan sekadar arsip administratif, melainkan bukti pengakuan resmi negara kolonial terhadap hak kepemilikan bumiputra yang bersumber dari Sultan. Ini menunjukkan kesinambungan antara hukum adat Kesultanan dan hukum kolonial,” tulis Dr. Kaylani, HD, MA dalam catatan penerjemahannya.

Relevansi Hukum dan Kekinian

Terungkapnya arsip-arsip ini memiliki relevansi penting dalam konteks kekinian, khususnya terkait penelusuran hak historis atas tanah dan pulau-pulau kecil di wilayah Lampung dan sekitarnya. Banyak konflik agraria modern berangkat dari anggapan bahwa wilayah tertentu tidak memiliki pemilik sah, padahal arsip kolonial justru mencatat sebaliknya.

Dokumen Belanda yang secara eksplisit mengakui hak waris masyarakat lokal menjadi bukti kuat bahwa Pulau Tabuhan telah memiliki garis kepemilikan yang jelas, sah, dan terdokumentasi selama lebih dari empat abad.

Penemuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sejarah bukan sekadar masa lalu, melainkan fondasi penting dalam menegakkan keadilan agraria dan pengakuan hak masyarakat adat di masa kini.

Reporter: Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya