liputan08.com DEPOK — Dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengupahan kembali mencuat di Kota Depok. Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang sebelumnya berstatus honorer dan bertugas di puskesmas serta unit layanan publik lainnya, dilaporkan menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota (UMK) Depok, bahkan lebih rendah dibandingkan upah pekerja bangunan harian.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, selama bertahun-tahun para pegawai tersebut hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan, bahkan sebagian di bawah angka tersebut, tanpa tunjangan dan tanpa kepastian pembayaran lembur. Ironisnya, setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, kenaikan gaji yang diterima dinilai sangat minim dan belum mencerminkan standar hidup layak.
“Saya lulusan S1 saat masih honorer, saya digaji Rp3 juta selama empat tahun. Setelah diangkat PPPK paruh waktu, gaji naik menjadi Rp3,5 juta. Bahkan ada rekan yang masih di bawah itu. Tidak ada tunjangan apa pun, dan kami sering lembur tapi tidak dibayar. Alasannya karena tidak ada anggaran, jadi dianggap pengabdian saja,” ungkap salah satu pegawai, Selasa (13/1/2026).
Kondisi tersebut menjadi kontras jika dibandingkan dengan upah pekerja bangunan di wilayah Kota Depok. Saat ini, upah kuli bangunan berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per hari, sementara kenek sekitar Rp150 ribu per hari. Jika dikalkulasikan secara bulanan, penghasilan pekerja sektor informal tersebut dapat melampaui gaji pegawai layanan publik yang telah mengabdi bertahun-tahun kepada negara.
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.195.000, jauh di atas penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu tersebut. Sementara itu, UMK Kota Depok Tahun 2026 hingga kini belum ditetapkan secara resmi, namun secara prinsip tidak boleh lebih rendah dari ketentuan sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu berada jauh di bawah standar minimum yang berlaku.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson (DS), menyampaikan kritik keras dan menyebut Pemerintah Kota Depok berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial serta amanat konstitusi.
“Saya sangat geram. Ini bukan soal membandingkan profesi, tetapi soal keadilan negara. Pegawai pelayanan publik, termasuk tenaga puskesmas, yang telah mengabdi bertahun-tahun justru digaji di bawah standar hidup layak. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya sendiri,” tegas Duel.
Menurutnya, praktik pengupahan di bawah UMR/UMK tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan konstitusional tersebut, lanjut Duel, dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang secara tegas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum.
“Jika benar terdapat pegawai pemerintah daerah yang digaji di bawah UMR/UMK, tanpa tunjangan, tanpa bonus, bahkan lembur tidak dibayarkan, maka ini merupakan pelanggaran hukum serius. Pemkot Depok tidak boleh bersikap abai. Lebih jauh lagi, kondisi ini patut dicurigai—apakah anggaran pengupahan dikelola secara benar atau justru berpotensi diselewengkan,” ujar Duel dengan nada tegas.
FRRAK secara khusus mendesak DPRD Kota Depok untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui investigasi terbuka dan mendalam.
“DPRD wajib turun tangan. Jangan berlindung di balik alasan efisiensi anggaran untuk menekan hak pegawai, sementara di sisi lain kebocoran anggaran justru dibiarkan. Fungsi pengawasan DPRD bukan formalitas, melainkan kewajiban konstitusional,” tandasnya.
Duel menegaskan bahwa persoalan pengupahan tidak semata-mata soal nominal, melainkan menyangkut martabat aparatur pelayanan publik dan keberpihakan negara terhadap pekerjanya sendiri.
“Jika negara tidak adil kepada pegawainya sendiri, maka sulit mengharapkan pelayanan publik yang bermutu, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengupahan PPPK paruh waktu yang berada jauh di bawah UMK Kota Depok Tahun 2025 sebesar Rp5.195.000, serta kejelasan kebijakan pengupahan untuk tahun 2026.
Tags: PPPK Paruh Waktu
Baca Juga
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
-
11 Des 2025
Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat
Rekomendasi lainnya
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
06 Okt 2025
Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
30 Sep 2025
Kontroversi Tim Transformasi Polri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur




